kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AirNav Ajukan Tambahan PMN Rp 1,55 Triliun Agar Sistem Navigasi Setara Australia


Senin, 18 September 2023 / 14:01 WIB
AirNav Ajukan Tambahan PMN Rp 1,55 Triliun Agar Sistem Navigasi Setara Australia
ILUSTRASI. Petugas memantau dan mengatur pergerakan pesawat udara di menara Air Traffic Controller (ATC) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (13/10/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perum Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengajukan tambahan penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,55 triliun.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan, suntikan modal tersebut terdiri PMN tunai sebesar Rp 659,19 miliar dan PMN non tunai barang milik negara (BMN) sebesar Rp 892,01 miliar.

Untuk PMN tunai, Rionald menjelaskan, latar belakang penambahan PMN tersebut adalah pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan pada bisnis penerbangan serta berdampak langsung pada penurunan jumlah pendapatan Perum LPPNPI.

"Perum LPPNPI mengalami kerugian kalau gak salah sampai sekitar Rp 500 miliar," ujar Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (18/9).

Baca Juga: Anak Cucu BUMN yang Jumlahnya 173 Perusahaan Bakal Dirampingkan

Pada saat yang sama, saat ini terdapat fasilitas pelayanan navigasi penerbangan berupa Air Traffic Management (ATM) System yang membutuhkan pemenuhan fitur sesuai dengan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta peremajaan fasilitas tersebut karena sudah melebihi umur ekonomis peralatan.

"Peremajaan fasilitas ini penting agar teknologi navigasi penerbangan kita setara dengan negara tetangga, terutama Singapura dan Australia," katanya.

Rionald bilang, peremajaan peralataan ATM System yang telah memasuki batas maksimum usia teknis serta dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Adapun rencana penggunaan PMN adalah untuk pengadaan ATM System di Jakarta sebesar Rp 471,9 miliar, Balikpapan sebesar Rp 108,7 miliar, Medan Rp 76,2 miliar, serta Pontianak sebesar Rp 60,7 miliar sehingga total kebutuhan investasi sebesar Rp 717,5 miliar.

"Kebutuhan investasi adalah Rp 717,5 miliar namun yang dimintakan PMN adalah sebesar Rp 659,19 miliar, di mana sisanya akan berasal dari dana internal perusahaan," terang Rionald.

Dirinya berharap, PMN tunai tersebut bisa digunakan untuk investasi sehingga bisa meningkatkan kapasitas traffic penerbangan di Indonesia dan sangat mendukung mengenai tingkat keamanan dalam rangka mobilitas penumpang dan barang via udara.

Sementara untuk PMN non tunai sebesar Rp 892,01 miliar tersebut bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perum LPPNPI.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Kembali Ajukan PMN Untuk PLN

Kemudian ini juga sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 untuk mengalihkan BMN dari Kementerian Perhubungan yang terkait dengan kenavigasian kepada Perum LPPNPI.

Rionald memerinci, nilai wajar aset BMN yang akan di PMN-kan adalah sebanyak 181 unit bangunan/gedung dengan nilai wajar Rp 71,94 miliar serta 2.658 unit peralatan/kenavigasian sebesar Rp 820,06 miliar.

"Diharapkan dengan PMN ini maka kita bisa memenuhi tertib fisik administrasi dan hukum atas dimaksud dan kita melakukan optimalisasi BMN melalui mekanisme pemindahtanganan dan tentunya ini akan mendukung kegiatan operasional dari AirNav," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×