kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.819   62,00   0,35%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

PMK cukai rokok bisa jadi dipercepat


Senin, 23 Juli 2018 / 17:50 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi kesehatan bahaya rokok - tembakau


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif cukai tembakau yang bakal berlaku tahun 2019. PMK ini biasanya keluar pada November atau akhir tahun tetapi tampaknya tahun ini akan lebih cepat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, makin cepat keluarnya PMK ini maka semakin bagus.

“Semakin cepat semakin bagus memang. Supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang concern untuk melihat dan menyesuaikan,” kata Heru di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/7).

Meski demikian, ia belum bisa memastikan berapa kenaikan tarif cukai yang akan diberlakukan pada tahun depan. Yang jelas, faktor-faktor yang digunakan untuk menghitung kenaikan tarif cukai rokok tidak berubah.

“Yang jelas memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan juga beberapa faktor yang lain, seperti kesehatan, penerimaan, industri, petani, dan pengaruh tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal,” ucapnya.

Kepada Kontan.co.id, ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan bahwa pelaku industri telah diajak bertemu oleh pemerintah untuk membahas PMK tarif cukai rokok. Pertemuan itu berlangsung pada Rabu (11/7).

“Kami sudah bertemu dengan BKF. Kami sampaikan bahwa kami keberatan apabila kenaikan tarif cukai diikuti dengan penyederhanaan layer cukai,” ujar Ismanu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×