Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencurigai perusahaan multinasional milik investor asing melakukan penghindaran pajak. Kantor pajak mengingatkan agar kepatuhan pajak ditingkatkan. Pasalnya, Ditjen Pajak siap mengusutnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, dugaan itu muncul setelah turunnya kepatuhan perusahaan asing melaporkan informasi perpajakannya. "Kepatuhan melaporkan info perpajakan tahun lalu mencapai 89%, sekarang jadi 83% dari seluruh perusahaan asing," kata Satria, Rabu (22/4).
Informasi perpajakan itu antara lain berbentuk Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Namun, Satria merahasiakan identitas perusahaan asing tersebut.
Selain itu, dugaan ini juga timbul karena turunnya penerimaan pajak pada kuartal I 2015. Realisasi pajak hingga 31 Maret 2015 hanya Rp 198,23 triliun, turun 5,63% dari periode sama tahun lalu.
Ditjen Pajak mulai mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber termasuk pemerintah, asosiasi industri, bahkan pertukaran informasi dari negara-negara lainnya sebagai benchmark perusahaan asing itu. Data ini akan menjadi modal bagi Ditjen Pajak untuk mencocokan jumlah setoran pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (CITA), Yustinus Prastowo bilang, biasanya praktik penghindaran pajak melalui perencanaan pajak (tax planning) oleh para konsultan. Nah, selama ini Ditjen Pajak memiliki kelemahan dalam menelusuri tax planning perusahaan tersebut yang bersifat rahasia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News