kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

PMA di farmasi capai US$ 53,13 juta


Rabu, 05 Agustus 2015 / 21:18 WIB
PMA di farmasi capai US$ 53,13 juta


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya mendorong invetasi khususnya untuk industri bahan baku farmasi di dalam negeri. Mengingat, merujuk data Badan Pusat Statistik 2010-2014, terdapat defisit neraca perdagangan produk farmasi mencapai US$ 863,5 juta.

BKPM, sepanjang semester I 2015, terdapat pengajuan Ijin prinsip PMA sektor farmasi senilai US$ 53,13 juta dari Jerman, China dan Singapura. Sementara itu, Ijin prinsip PMDN untuk sektor farmasi sebesar Rp 5,79 triliun. Selain itu sepanjang semester I 2015, tim pemasaran investasi BKPM juga mencatat adanya minat investasi sebesar US$ 125 juta dari Taiwan, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan dan Yordania. Realisasi investasi sektor kesehatan dan farmasi mencapai nilai Rp 260,12 Miliar untuk PMDN dan US$ 19,83 juta untuk PMA.

“Penyebab defisit neraca sektor farmasi karena tingginya impor bahan baku,” ungkap Kepala BKPM Franky Sibarani, Rabu(5/8).

Untuk itu, BKPM berupaya menarik investor agar menjadikan Indonesia sebagai basis produksi farmasi guna mengurangi impor bahan baku dan menyeimbangkan neraca perdagangan. BKPM juga berkomitmen mendorong industri farmasi untuk lebih berkembang, terutama menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Menurut Franky, selain bahan baku obat, investasi di bidang alat kesehatan juga sangat dibutuhkan. Hal ini dikarenakan secara teknologi, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara maju. Selain itu diharapkan pula investasi alat kesehatan juga dapat menciptakan transfer teknologi.

Selain persoalan investasi bidang farmasi, Franky juga menjelaskan BKPM dan Kementerian Kesehatan menyepakati untuk saling berkoordinasi melakukan penyederhanaan perizinan di bidang kesehatan, semisal Ijin mendirikan rumah sakit.

"Kami akan berkoordinasi agar dengan ijin-ijin lain tidak saling mempersyaratkan, namun tetap memenuhi standard akreditasi rumah sakit yang baik," ujarFranky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×