kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Plt Mentan akan Hitung Ulang Temuan Mark Up Anggaran di Kementan


Jumat, 13 Oktober 2023 / 15:09 WIB
Plt Mentan akan Hitung Ulang Temuan Mark Up Anggaran di Kementan
ILUSTRASI. Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menanggapi temuan KPK terkait mark up anggaran di lingkungan Kementerian Pertanian.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi menanggapi temuan KPK terkait mark up anggaran di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo.  

Arief mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut di internal Kementan dengan menghitung ulang secara transparan anggaran yang akan digunakan untuk program di Kementan. 

"Besok akan kami review kembali," kata Arief di sela-sela peninjauan pupuk di Karawang, Kamis (12/10). 

Baca Juga: Kementan Percepat Pembayaran Utang Ke Pupuk Indonesia Rp 16,3 Triliun

Arief memastikan bahwa anggaran yang selanjutnya di ajukan kepada Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  ini akan berdasarkan dengan skala prioritas. 

"Temen-teman ini kemarin- kemarin saya minta untuk membuat quick win, saya minta cuma satu, refocusing, jangan ke mana-mana refocusing saja satu dua," jelas Arief. 

Asal tahu saja, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS), dan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. 

KPK melaporkan, sejauh ini uang yang diduga dinikmati SYL bersama dengan KS dan MH sekitar Rp 13,9 miliar. 

Baca Juga: Jelang Musim Tanam I, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Subsidi Disalurkan Tepat Sasaran

Adapun sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan. 

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL, berkisar US$ 4.000 sampai dengan US$ 10.000.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi, sekaligus orang kepercayaan SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” terang Johanis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×