Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) menyampaikan total utang pemerintah ke perusahaan setrum dari periode tahun 2022 hingga 2023 mencapai Rp 60,66 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang subsidi dan kompensasi energi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terkait utang tersebut Pemerintah dan PLN sudah menyepakati mekanisme pembayaran subsidi dan kompensasi. Sehingga, pembayarannya akan mengacu pada mekanisme tersebut.
Akan tetapi, Sri Mulyani tidak menjelaskan lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran yang sudah disepakati.
“Kan ada mekanisme untuk pembayaran subsidi kompensasi yang sudah disepakati,” tutur Sri Mulyani, Kamis (21/9).
Baca Juga: PLN Menyuplai Listrik Tahap I ke KEK JIIPE Milik AKR Corporindo (AKRA)
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata malah mempertanyakan utang yang dimaksud PLN tersebut. Dia mengatakan pembayaran subsidi dan kompensasi listrik di 2023 tidak bisa disebut utang karena masih berjalan dan harus melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara kewajiban pembayaran subsidi dan kompensasi listrik di 2022, telah membayarkannya, termasuk kepada PT Pertamina (Persero) terkait subsidi dan kompensasi BBM dan LPG.
“PLN, Pertamina sampai 2022 sudah kita bayar. Kalau 2023 kan sedang berjalan, itu enggak bisa disebut utang. Kita tunggu dulu auditnya BPK. Ya setelah audit dong,” kata Isa.
Baca Juga: BKPM Susun Dokumen Pra-Studi Kelayakan untuk Sejumlah Proyek Strategis EBT di Daerah
Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan bahwa pemerintah masih memiliki utang kepada PLN sebesar Rp 60,6 triliun.
Berdasarkan data paparannya, subsidi listrik tahun 2022 sebesar Rp 58,83 triliun. Sedangkan pembayaran yang sudah dilakukan Pemerintah sebesar Rp 54,15 triliun, artinya kekurangan pembayaran itu sebesar Rp 4,67 triliun.
Untuk subsidi listrik hingga Agustus 2023 sebesar Rp 43,32 triliun. Pembayaran yang sudah dilakukan sebesar Rp 37,20 triliun, sehingga kekurangan pembayaran sebesar Rp 5,82 triliun.
Sementara itu, kompensasi listrik hingga bulan Agustus 2023 sebesar Rp 50,16 triliun. Dari kompensasi itu berdasarkan catatan PLN, Pemerintah belum membayarkan kepada PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News