kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PLN Buka Tender Listrik Swasta Maret 2010


Kamis, 04 Februari 2010 / 09:52 WIB
PLN Buka Tender Listrik Swasta Maret 2010


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT PLN (Persero) sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk melakukan tender dengan pengembang listrik swasta. "Tender dengan pengembang listrik swasta akan dimulai antara bulan Maret atau April," kata Direktur Perencanaan dan Teknologi PLN Nasri Sebayang, Rabu (3/2).

Ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2010 tentang penugasan kepada PLN untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara dan gas, yang diteken Presiden 8 Januari 2010 lalu. Melalui Perpres itu, pemerintah memberikan peran pada swasta untuk pengadaan pembangkit listrik dengan energi terbarukan dengan porsi sekitar 50%. "Sisanya akan dikerjakan oleh PLN," kata Nasri.

Selain mempersiapkan proses tender, PLN juga sedang melakukan survei lokasi pembangkit listrik yang akan dibangun. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 93 lokasi di Jawa dan luar Jawa. "Kami sedang memetakan lokasi tersebut," ucap Nasri.

Untuk menggarap proyek tersebut, PLN akan bekerjasama dengan swasta. Pemerintah mewajibkan kontraktor pembangkit tenaga listrik memakai produk dalam negeri, termasuk transmisi. Pemerintah juga mewajibkan PLN tiap tiga bulan sekali, melaporkan proses pembangunan pembangkit listrik dan transmisi, kepada tim percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dibentuk pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×