kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN akan patuh bila kompensasi BPP listrik dikurangi


Rabu, 26 Juni 2019 / 18:00 WIB
PLN akan patuh bila kompensasi BPP listrik dikurangi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana mengurangi besaran kompensasi penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Khususnya untuk beberapa golongan tarif penjualannya lebih rendah dibandingkan BPP.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil mengatakan, biaya kompensasi tersebut menjadi salah satu risiko keuangan negara. Juga masalah bagi transparansi fiskal dan laporan operasional pemerintah.

“Arahan kebijakan ke depan adalah mengurangi kompensasi ini dan ini tentu akan berimplikasi ke BUMN dan penerimaan negara,” ujarnya saat menyampaikan paparan pokok-pokok kebijakan fiskal untuk RAPBN 2020 di Badang Anggaran DPR RI, Selasa (25/6).

Menanggapi rencana pemerintah Plt. Direktur Utama PLN Djoko Abumanan menjelaskan, pembayaran kompensasi oleh pemerintah kepada PLN didasarkan pada tidak adanya kenaikan tarif listrik sampai saat ini.

“Sejak Juli 2015 harga rata-rata tarif listrik Rp 1.548 (per kWh). Sampai saat ini Rp 1.467 (per kWh) untuk pelanggan TR (tegangan rendah),” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (26/6).

Berdasarkan data PLN, tarif listrik tegangan rendah mengalami penurunan harga rata-rata 5% sejak 2015-2018. Sementara, tarif listrik tegangan menengah turun rerata 9%, serta tarif listrik tegangan tinggi turun rata-rata 8% di periode yang sama.

Executive Vice President Public Relation and CSR PLN Dwi Suryo Abdullah menambahkan, keputusan pengurangan kompensasi terhadap PLN menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya.

“PLN akan melaksanakan dan mendukung apa yang menjadi keputusan Pemerintah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (26/6).

Mengenai kemungkinan dinaikkannya tarif dasar listrik (TDL) dalam rangka pengurangan kompensasi ini, Dwi juga mengatakan akan mengikuti apa yang jadi persetujuan pemerintah.

“Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, apabila ada perubahan TDL mekanismenya pemerintah terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan DPR dan perlu mendapatkan persetujuan sebelum TDL diberlakukan. Jadi PLN akan selalu melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR,” lanjutnya.

Sebelumnya, Suahasil belum menjawab tegas apakah mekanisme pengurangan kompensasi terhadap PLN ditempuh dengan cara menaikkan tarif listrik. Menurutnya, hal itu akan diputuskan seiring dengan proses pembahasan rancangan APBN 2020 bersama DPR.

Namun, ia menjelaskan, tidak adanya kenaikan harga menjadi penyebab pemerintah mengucurkan kompensasi ke PLN. “Tidak adanya adjustment tarif sehingga ada selisih antara harga keekonomian dan tarif yang betul-betul ditetapkan. Selisih ini ditaruh sebagai kompensasi (oleh pemerintah kepada PLN),” terang Suahasil.

Berdasarkan laporan keuangan PLN tahun 2018, tercatat pendapatan kompensasi yang diterima dari pemerintajh sebesar Rp 23,17 triliun. Pendapatan kompensasi tersebut dijelaskan sebagai penggantian BPP tenaga listrik beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan BPP, dan belum diperhitungkan dalam subsidi diakui sebagai pendapatan atas dasar akrual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×