Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
Jika pemilu serentak dilakukan pada 2024, maka sebagai pengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum proses Pilkada dimulai, pemerintah akan menunjuk birokrat sebagai penggantinya.
"Ini catatan utamanya selain daripada faktor legitimasi tetapi pada faktor jalannya pemerintahan. Mungkin secara teknis administrasi pemerintahan birokrat eselon satu di Kemendagri, mungkin beberapa sudah ada yang punya pengalaman kerja Pj, kemudian secara kesiapan pengalaman pemerintahan itu sudah siap. Tetapi catatan penting yaitu adalah terkait kerja kepala daerah itu juga terkait dengan kerja politik. bagaimana penganggaran kebijakan penganggaran dengan DPRD," jelasnya.
Baca Juga: DPR targetkan revisi Undang-Undang tentang penanggulangan bencana rampung tahun ini
Nabil melanjutkan, terkait kerja penganggaran memerlukan kepala daerah yang memiliki basis legitimasi. Sedangkan Pj Kepala Daerah dinilai hanya dengan basis administrasi saja.
Terakhir, PKS menilai jika Pilkada dipisahkan dengan pemilu serentak 2024 akan membantu dalam pemulihan ekonomi. Ia memberi contoh adanya Pilkada pada 2020 lalu dengan anggaran Rp 20 triliun menurut Menteri Dalam Negeri dapat mendorong ekonomi.
"Itu Mendagri itu bisa mengatakan bahwa justru pentingnya Pilkada itu salah satunya untuk mendorong perekonomian, kenapa logika itu ngga kita pakai? Kita perlu di 2022-2023 untuk menghantarkan kita sampai diperforma ekonomi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News