Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pasca tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Keadilan Sejahrera (PKS) melakukan rotasi sejumlah anggotanya di DPR. Anggota Komisi VII Fahri Hamzah dan anggota Komisi VIII Nasir Djamil dikembalikan posisinya ke Komisi III yang membidangi masalah hukum.
"Saya dipindahkan ke Komisi IX, pak Fahri dan pak Nasir dipindahkan ke komisi III," ungkap anggota Komisi III DPR asal fraksi PKS M. Indra saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/5). Namun Indra yang juga dirotasi dari komisi III ke komisi IX itu membantah rotasi tersebut dilakukan lantaran kasus korupsi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.
Hal ini juga ditegaskan oleh Anggota Komisi VII Fahri Hamzah. Meski mengaku belum menerima surat resmi pemberitahuan rotasi tersebut, menurutnya fraksi PKS pasti mempunyai tujuan lain yang lebih penting seperti mendapat keluhan tentang tidak berjalannya penegakan hukum. "Sudah ditegaskan dari awal kasus pak Luthfi adalah kasus pribadi dan kritik saya kepada KPK sudah berjalan sejak lama," terangnya.
Ditempat terpisah anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring juga menegaskan kalau rotasi yang dilakukan partainya di DPR bukan untuk melawan KPK. Menurutnya tidak ada manfaatnya melawan penegak hukum. "Saya sendiri serahkan ke penegak hukum. Kami tidak melawan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News