kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PKS hargai hasil paripurna BBM


Selasa, 18 Juni 2013 / 07:25 WIB
PKS hargai hasil paripurna BBM
ILUSTRASI. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berkunjung ke SPAM Narmada, Lombok, NTB.  


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim menanggapi pengesahan APBN Perubahan 2013 dengan bersikap bijak. Menurutnya keputusan itu diambil melalui proses yang baik terlepas hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diperjuangkan partainya.

"Kami disumpah untuk memperjuangkan kosntituen kami. Terlepas apa hasilnya, itu merupakan proses demokrasi, telah dilakukan di DPR ini, dan keputusan diambil. Kami hargai," kata Hakim, seusai mengikuti rapat paripurna pengesahan APBNP, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (17/6) malam.

Mengenai posisi bersama koalisi dan kelangsungan para menteri asal PKS di kabinet, Hakim menyerahkannya pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, hal itu sesuai kontrak koalisi, di mana Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengambil keputusan tentang kedua topik itu.

APBN-P 2013 akhirnya disahkan melalui sidang paripurna yang alot di DPR. Lima Fraksi menyatakan mendukung, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Golkar. Kelima fraksi itu memperoleh 338 suara dalam voting.

Sementara empat fraksi lainnya, yakni Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PDI Perjuangan menyatakan penolakannya. Keempat fraksi itu memperoleh 181 suara. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×