kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PKS belum terima surat pemecatan dari koalisi


Rabu, 12 Juni 2013 / 19:01 WIB
PKS belum terima surat pemecatan dari koalisi
ILUSTRASI. Nilai emisi IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI) naik 11 kali lipat menjadi Rp 62,61 triliun di tahun ini.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

AKARTA. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga kini masih belum mengambil langkah soal kabar pemecatannya dari koalisi partai pendukung pemerintah. Menurut Sekjen PKS Taufik Ridho, partainya belum menerima surat resmi dari pemimpin koalisi yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kalau surat keluar, ya PKS terima,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6). Menurutnya, PKS tak khawatir dipecat dari koalisi partai pendukung pemerintah. Yang penting bagi partainya adalah berjuang untuk masyarakat. PKS masih tetap bersikukuh menolak rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

PKS merupakan salah satu partai anggota koalisi yang selalu bersuara tegas menolak program pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meski sudah mendapatkan peluit peringatan akan kontrak koaliasi yang harus selalu mendukung program pemerintah tetapi partai pimpinan Anis Matta itu tetap bersikukuh menentang.

Dalam dua pekan terakhir, PKS pun sudah dua kali absen dalam rapat Setgap. Rapat pertama tak dihadiri lantaran sang Presiden tengah berada di luar kota sedangkan pada rapat kedua semalam, Presiden memang sengaja tak mengundang PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×