Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Indo Muro Kencana (IMK) harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para krediturnya. Pasalnya, majelis hakim di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan perusahaan tambang emas yang berbasis di Perth Australia tersebut harus menjalani proses PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua Majelis Hakim Edi Suwanto menilai permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Multi Nitrotama Kimia (MNK) terhaap IMK telah memenuhi persyaratan. Dimana MNK adalah kreditur IMK dan hal itu telah diakui oleh IMK sendiri. Majelis juga menemukan bukti adanya utang perusahaan tambang yang 100% sahamnya dikuasai oleh Straits Resources Limited ini kepada anak usaha PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) dan kreditur lain yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU dan termohon PKPU PT Indo Muro Kencana memasuki proses PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Edi dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Senin (3/3).
Hakim pemutus juga mengangkat Arief Waluyo, hakim di PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dan menetapkan William Eduard Daniel sebagai pengurus PKPU IMK. Majelis memerintahkan pengurus PKPU untuk mengumpulkan debitur dan para kreditur pada sidang musyarawah pada hari Kamis (17/4).
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum IMK Marselius mengatakan pihaknya tetap mengikuti keputusan hakim. "Kita mengikuti mekanisme PKPU sementara ini, kita ingin tahu maunya kreditur apa," ujarnya usai sidang. Marselius bilang, meskipun kliennya selama ini sudah menyerah dan ingin pailit karena tidak sanggup lagi membayar biaya operasional perusahaan dan utang, tapi pihaknya tetap tunduk pada putusan hakim yang menetapkan IMK menjalani PKPU terlebih dahulu.
"Toh kalau nanti kita tidak bisa membuat rencana perdamaian, ujungnya tetap pailit juga," ungkapnya. Namun ia juga tidak menutup kemungkinan, siapa tahu pada masa proses PKPU ada investor yang mau masuk dan membuat IMK tidak jadi pailit.
Sementara itu kuasa hukum MNK Eri Hertiawan menyambut baik putusan majelis hakim. Ia mengatakan IMK masih memiliki potensi untuk tetap bertahan dan bisa membayar utang-utangnya."Jadi putusan ini sudah sesuai hukum dimana PKPU diputus lebih dulu, kami berharap adanya perdamaian," terangnya usai sidang.
Sebelumnya IMK mengajukan permohonan pailit atas diri sendiri pada 30 Januari 2014 di PN Jakarta Pusat. Alasannya adalah adanya konflik dengan kalangan masyarakat tertentu di sekitar lokasi tambang dan para penambang tanpa izin atau ilegal. Puncak konflik itu terjadi pada 29 Juni 2013 dimana terjadi pengrusakan, penjarahan dan pembakaran terhada aset-aset IMK.
Selain itu, kondisi keuangan IMK juga sangat buruk dan tidak sanggup lagi memenuhi kebutuhan operasional termasuk membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para krediturnya. Dengan kondisi ini, IMK mengaku tidak mampu lagi merestrukturisasi utang-utangnya. Namun saat mengajukan permohonan pailit, tiba-tiba MNK mengajukan permohonan PKPU.
Maka berdasarkan undang-undang kepailitan, majelis hakim harus terlebih dahulu memproses permohonan PKPU dan menangguhkan perkara pailit. Total utang IMK terhadap MNK sebesar US$ 7,088,868,72. Semua tagihan itu telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, IMK juga terbukti memiliki kreditur lain yakni PT Jakindo Surya yang memiliki piutang terhadap IMK sebesar US$ 9,055,2 dan PT Makmur Meta Graha Dinamika sebesar US$ 723,239,5.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News