Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Sidang permohonan Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai, dan sebuah perusahaan rekanannya, PT Golden Spike Energy Indonesia untuk yang pertama kalinya digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (14/11) lalu.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak PHE Raja Tempirai tidak memenuhi panggilan majelis hakim. Sementara yang hadir di persidangan tersebut hanyalah pihak dari pemohon, yaitu PT Putra Sejati Indomakmur, dan dari Golden Spike Energy.
"Sidang perdana ini agendanya pembacaan permohonan dari kami," kata kuasa hukum Putera Sejati Indomakmur, Pringgo Sanyoto.
Adapun PHE Raja Tempirai mengaku tidak mengetahui kalau sidang tersebut sudah dimulai. Sekretaris Perusahaan PHE Raja Tempirai, Wahidin Nurliza, mengaku belum ada panggilan untuk menghadiri persidangan dari Pengadilan tersebut. "Kami tidak tahu, jadi bagaimana bisa hadir," terang Wahidin, minggu (18/11) kepada KONTAN.
Ia berjanji, kalau relas panggilan tersebut sampai, pihaknya akan memenuhi panggilan pengadilan. Ia ingin segera membuktikan bahwa gugatan PKPU tersebut tidak beralasan.
Gugatan PKPU ini diajukan karena adanya utang yang belum dilunasi sebesar US$ 1,215 juta. Asal mula utang tersebut muncul ketika Putra Sejati Indomakmur melakukan kerja sama, jasa sewa (rental agreement) dengan Joint Operating Body (JOB) Pertamina- Golden Spike Indonesia Ltd. Menurut Wahidin, semua kewajiban PHE Raja Tempirai sudah diselesaikan kepada para krediturnya.
Sebagai informasi saja, JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia, merupakan badan operasi yang dibentuk oleh PHE Raja Tempirai dengan Golden Spike, yang proporsi saham keduanya sama besar, 50:50. Badan Operasi tersebut dibentuk untuk melaksanakan proyek eksplorasi minyak di Blok Raja Tempirai, Sumatera Selatan, pada 6 Juli 2009 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News