kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU lolos, APOL lepas dari jerat pailit


Kamis, 25 Agustus 2011 / 09:08 WIB
PKPU lolos, APOL lepas dari jerat pailit
ILUSTRASI. Hakim federal AS menolak permintaan tim kampanye Donald Trump untuk menghentikan penghitungan suara.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Manajemen PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) dapat bernafas lega. Untuk sementara waktu, perusahaan pelayaran itu bebas dari ancaman pailit. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), selaku kreditur APOL.

Dengan begitu, permohonan pailit terhadap APOL yang diajukan PT Asuransi Central Asia (ACA) sebagai kreditur lain tidak diproses oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Ennid Hasanuddin mengatakan, permohonan PKPU dari BCA memenuhi syarat untuk dikabulkan.
"Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan PKPU, dan proses pailit tidak dipertimbangkan lagi," kata Ennid, saat membacakan putusan, Rabu (24/8).

Dengan putusan ini pula, keberatan ACA atas permohonan PKPU dari BCA ditolak. Sebelumnya, ACA menilai permohonan PKPU sudah telat. Seharusnya permohonan PKPU diajukan pada sidang perdana gugatan pailit APOL, 27 Juli 2011 silam.

Namun, BCA baru mengajukan PKPU pada 8 Agustus. Menurut Ennid, sebagai kreditur, BCA memiliki hak kapanpun mengajukan PKPU terhadap APOL. Sementara argumentasi seperti disampaikan ACA hanya berlaku bagi debitur dan bukan kreditur.

APOL sendiri mengaku memiliki utang yang sudah jatuh tempo ke sejumlah kreditur sehingga meminta pengadilan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan BCA. Nilai utang APOL ke BCA mencapai Rp 49,9 miliar dan itu belum termasuk utang ke kreditur lain.

Lantaran mengaku memiliki utang dan mendukung PKPU, maka hakim menyatakan, APOL telah memenuhi syarat untuk PKPU. Dalam putusannya, majelis hakim mengangkat Marsudin Nainggolan sebagai hakim pengawas PKPU, dan menyetujui tiga orang kurator yang ditunjuk pemohon PKPU dan termohon PKPU. Majelis hakim memberikan waktu selama 45 hari untuk melaksanakan PKPU tersebut.

Tetap keberatan

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum ACA, Hendro Saryanto mengaku keberatan. Menurutnya, dasar hukum yang digunakan ACA menyatakan keberatan PKPU sudah jelas. Namun, hakim tidak mengindahkan dasar hukum tersebut. Karena itu, Hendro berjanji akan melakukan upaya hukum lain atas putusan PKPU ini. "Nanti akan kami informasikan setelah mendapatkan salinan putusan," ujar Hendro.

Sebaliknya, Kuasa Hukum BCA, Swandy Halim puas atas putusan majelis hakim itu. Swandy bilang, PKPU merupakan upaya perdamian dan hal itu harus diutamakan ketimbang pailit. Selain itu, melalui PKPU, hakim mendukung asas kelangsungan usaha ketimbang memailitkan APOL. "Memang permohonan PKPU harus dikabulkan," ujar Swandy.

Kuasa Hukum APOL, Ivan Wibowo juga menerima keputusan hakim. Ia bilang, APOL akan melakukan restrukturisasi utang kepada krediturnya. Pembicaraan yang selama ini sudah dibangun dengan para kreditur akan diperjelas. "Kami siap merestrukturisasi utang," imbuhnya.
Sekadar mengingatkan, ACA menggugat pailit APOL lantaran menunggak utang US$ 2,99 juta. Namun dalam perjalanan, BCA yang juga kreditur APOL mengajukan PKPU. ACA pun mengajukan keberatan PKPU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×