kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ACA menggugat pailit APOL


Rabu, 03 Agustus 2011 / 16:35 WIB
ACA menggugat pailit APOL
ILUSTRASI. perusahaan material bangunan PT Impack Pratama Industri Tbk IMPC


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. PT Asuransi Central Asia (ACA) mengajukan permohonan pailit terhadap PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL). ACA menyatakan, perusahaan perkapalan tersebut memiliki utang yang jatuh tempo namun belum dibayar.

Masalah utang ini berawal ketika APOL bekerjasama dengan ACA selaku perusahaan penjamin. Kuasa hukum ACA Hendro Saryanto mengatakan, kliennya menjadi perusahaan penjamin proyek Kangean Energy Indonesia seperti tertuang dalam kontrak pada 24 April 2009 lalu.

Kontrak itu menyebutkan, APOL akan melaksanakan jasa perusahaan tanker penyimpanan minyak terapung atau Floating Storage and Offloading (FSO) bagi Kangean. Agar kontrak tersebut dapat terlaksana, APOL terlebih dahulu harus memodifikasi kapal tanker supaya bisa dipergunakan untuk mengangkut bahan kimia adiktif milik Kangean.

APOL kemudian meminta ACA menjadi penjamin. ACA lalu menerbitkan performance bond sebesar US$ 2,9 juta untuk menjamin proyek tersebut. Masalahnya, Hendro bilang, APOL tidak bisa memenuhi kewajiban terhadap Kangean sesuai kontrak.

Menurutnya, Kangean sempat memberikan kelonggaran waktu kepada A OL melakukan perubahan perjanjian kontrak yakni pada Mei 2009 dan terakhir pada November 2009. Tujuan pemberian kelonggaran waktu ini adalah untuk memberi kesempatan kepada Kangean dalam menyelesaikan pekerjaannya.

Namun, APOL tetap tak bisa memenuhi kewajibannya maka pada bulan Februari 2010, Kangean memutus kontrak kerja. Pemutusan kontrak ini membuat dana jaminan cair.

ACA telah berusaha menagih dana jaminan itu kepada APOL. Mereka mengaku sudah melayangkan surat somasi pada Februari lalu. Namun, APOL tak menanggapinya. "Hal ini menunjukkan bahwa Arpeni tidak menunjukkan itikad baik," ujar Hendro, Rabu (3/8).

Kuasa hukum APOL Ivan Wibowo tidak akan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas gugatan tersebut. "Saya belum bisa membeberkan alasan kami tidak mengajukan PKPU saat ini," ujarnya.

Sejumlah kreditur lain yang hadir pada sidang perdana ini di antaranya, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Internasional Indonesia (BII), dan PT Bank UOB Buana Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×