kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BCA ajukan PKPU, pailit APOL Ditunda


Selasa, 09 Agustus 2011 / 08:45 WIB
BCA ajukan PKPU, pailit APOL Ditunda
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mencatat realisasi program perlindungan sosial sudah mencapai 82% per 14 Oktober 2020.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) bisa bernafas lega sejenak. Gugatan pailit dari PT Asuransi Central Asia (ACA) ke perusahaan pelayaran itu dihentikan terlebih dulu. Dalam persidangan kemarin (8/8), PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang juga kreditur APOL masuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin mengatakan, persidangan pailit APOL dihentikan sampai ada putusan mengenai permohonan PKPU dari BCA ini. "Putusan siapa majelis hakim yang menangani PKPU ini akan ditentukan Rabu (10/8)," ujar Ennid di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum BCA, Swandy Halim mengatakan, kliennya sebagai kreditur APOL merasa belum perlu perusahaan pelayaran ini dipailitkan. Karena itu, BCA masih memberikan kesempatan kepada APOL melakukan restrukturisasi utang.

APOL memang sudah sudah melakukan negosiasi soal pembayaran utang dengan bank milik Grup Djarum ini. Namun sampai sekarang belum ada titik terang pembayaran utang tersebut. "Sangat disayangkan jika upaya negosiasi yang sudah dimulai tersebut harus diakhiri dengan kepailitan," ujar Swandy.

Utang APOL ke BCA

Dalam permohonan PKPU, BCA menyatakan APOL mempunyai beberapa utang yang sudah jatuh tempo. Diantaranya adalah fasilitas kredit sebesar Rp 50 miliar. Dana tersebut digunakan APOL untuk keperluan penambahan modal kerja. Berdasarkan perjanjian, APOL harusnya sudah membayar fasilitas kredit tersebut pada 30 September 2010. Namun sampai sekarang belum dilunasi.

Akibat keterlambatan pembayaran tersebut terhitung per 26 April 2011, jumlah utang yang sudah jatuh tempo berikut bunganya sudah mencapai Rp 55,6 miliar

APOL juga mempunyai utang lain kepada BCA sebesar Rp 100 miliar belum termasuk denda dan bunga yang timbul dari obligasi APOL II 2008. Lalu ada utang Guaranteed Secured Notes sebesar US$ 9 juta.

Swandy juga mengatakan APOL memiliki utang kepada kreditur-kreditur lain seperti PT Bank Internasional Indonesia Tbk, The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ Ltd, PT Bank Mizuho Indoneisa, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank UOB Buana dan PT BCA Finance. Jadi berdasarkan uraian ini, APOL memiliki lebih dari dua kreditur. "Maka kami sah mengajukan PKPU," ujar Swandy.

Kuasa Hukum APOL, Ivan Wibowo menyambut baik permohonan PKPU BCA atas kliennya itu. Meskipun demikian, tanggapan atas PKPU itu masih menunggu penetapan dari majelis hakim terkait permohonan ini. "Kita tunggu aja sampai Rabu nanti," ujarnya. Sebelumnya, APOL memang tidak mau mengajukan PKPU atas gugatan pailit ACA ini.

Sementara ACA yang mengajukan gugatan pailit kepada APOL juga tidak bisa berbuat banyak dengan putusan hakim ini. Kuasa hukum ACA, Hendro Saryanto mengatakan BCA memang mempunyai hak untuk mengajukan PKPU.

Seperti diketahui, ACA mengajukan permohonan pailit terhadap APOL karena menunggak pembayaran dana sertifikat jaminan pelaksanaan atau performance bond senilai US$ 2,993 juta yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan asuransi milik Bank Central Asia (BCA) itu. Beberapa kali sudah memberikan surat teguran kepada APOL namun tidak ada respon. Makanya, ACA menganggap utang itu sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Gugatan pailit pun melayang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang perdana itu sudah dimulai pada pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×