Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Upaya restrukturisasi utang PT Inti Kapital Sekuritas (IKS) masih mandek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal perusahaan efek yang dahulu bernama PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas ini telah mengajukan surat permohonan kepada OJK melalui kuasa hukumnya, SRS Lawyer, sejak 14 Januari 2015 lalu. Di hari yang sama, OJK pun sudah menerima surat tersebut.
Surat permohonan dengan nomor SRS/12-15-16-25-27-30-34/2/BT/2015 itu berisi permohonan agar OJK mengajukan gugatan restrukturisasi utang atau PKPU terhadap Inti Kapital ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Karena Inti Kapital adalah perusahaan efek yang menghimpun dana dari masyarakat dan pengawasannya berada di bawah OJK. Ini sesuai dengan UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Sarjito mengaku, saat ini OJK masih memeriksa kasus Inti Kapital yang berkaitan dengan peristiwa hukum. "Memang benar mereka adalah perusahaan efek. Itu yang paling penting. Saat ini masih kami periksa," jelas Sarjito kepada KONTAN, Selasa (10/2).
Sayangnya, Sarjito tidak dapat memperkirakan kapan pemeriksaan itu selesai. Mengingat pemeriksaan harus rinci sebelum OJK memutuskan mendaftarkan PKPU. "Soal langkah selanjutnya belum ada. Nanti akan kami kabari lagi," lanjutnya.
Kuasa hukum Inti Kapital, Sellya Candra bilang, pihaknya hanya menunggu instruksi dari OJK. Saat ini Inti Kapital telah siap dengan rencana perdamaian dengan kreditur awal yang dicantumkannya di dalam surat permohonan ke OJK. Seperti diketahui Inti Kapital memiliki tiga kreditur dengan nilai tagihan ratusan miliar, yakni PT Grand Puri Permai, Bank Antar Daerah, dan BPD Maluku. "Kami hanya menunggu instruksi dari OJK, karena kami sebenarnya sudan siap jika PKPU dilanjutkan," ungkap Sellya, kepada KONTAN.
Walaupun masih mengandalkan PKPU, namun Inti Kapital tidak menutup kemungkinan dilakukan penyelesaian di luar PKPU atau perdamaian. Tapi langkah tersebut sulit direalisasikan karena mustahil bertemu semua kreditur satu per satu. "Dengan PKPU ini semua kreditur jadi jelas, semua bisa berkumpul dan diselesaikan langsung," pungkas Sellya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News