kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   25,00   0,16%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

PKPU Geo Cepu berdamai, satu debitur keberatan


Senin, 01 Agustus 2016 / 22:35 WIB
PKPU Geo Cepu berdamai, satu debitur keberatan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Geo Cepu Indonesia (GCI) akhirnya berakhir damai, setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan homologasi dengan para krediturnya, Senin (1/8).

Homologasi itu terwujud berdasarkan laporan dari hakim pengawas dimana, mayoritas kreditur menyetujui proposoal perdamaian yang diajukan PT GCI. "Sebanyak  93,14% suara menyatakan dukungan, sedangkan 6,86% suara secara tegas menolak," ungkap Ketua majelis hakim I Wayan Metra di persidangan.

Dengan demikian dalam amarnya, ia menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian PT GCI dengan para krediturnya. Serta memutuskan, PKPU PT GCI berakhir dengan perdamaian. Atas homologasi itu, majelis memerintahkan kepada seluruh pihak diwajibkan untuk tunduk, mematuhi, dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian.

Sekadar tahu saja, pembacaan pengesahan perjanjian perdamaian atau homologasi merupakan bentuk penolakan usulan keberatan yang diajukan pihak PT Trista Mulia Kencana sebagai pemohon PKPU.

Majelis menilai Trista Mulia tidak bisa meminta kompensasi kepada debitur. Kompensasi hanya berlaku bagi kreditur pemegang hak jaminan kebendaan atau separatis.Hal itu diatur dalam Pasal 281 ayat 2 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Menurutnya, Trista Mulia hanya bisa menempuh upaya hukum lain, seperti gugatan perdata. Terlebih, klaim tagihan masih ada dan telah mendapat pengakuan dari debitur selama proses PKPU.

Ditemui seusai persidangan kuasa hukum Trista Mulia Latu Suryono mengatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan terhadap PT GCI. "Kami merasa didiskriminasi oleh debitur dari sisi skema pembayaran," ungkap dia kepada KONTAN.

Adapun ia bilang, pihaknya enggan menempuh upaya perdata umum karena masa penyelesaiannya cukup lama. "Kemungkinan akan menempuh upaya hukum di pengadilan niaga, konsepnya seperti apa? Nanti masih dalam kajian," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT GCI Febrianto Tarihoran mengatakan putusan homologasi mengikat seluruh pihak. Para kreditur juga tidak berhak meminta kompensasi karena seluruhnya bersifat konkuren. "Kalau kreditur ada yang mengajukan upaya hukum itu hak mereka, kami akan siap mengikuti proses hukum," kata Febrianto.

Sekadar tahu saja, Trista Multi mengajukan keberatan karena utangnya yang senilai US$ 587.088 mendapatkan penyelesaian yang paling lama dibandingkan kreditur lainnya. Dimana PT GCI menawarkan skema pelunasan dari Maret 2017 hingga Februari 2020, sedangkan pembayaran bagi kreditur lain sudah dimulai sejak tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×