kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

PKPU First Travel kembali diperpanjang 30 hari


Senin, 27 November 2017 / 17:32 WIB
PKPU First Travel kembali diperpanjang 30 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel kembali diperpanjang 30 hari oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim John Tony Hutauruk mengatakan, perpanjangan itu diberikan setelah mendengar laporan dari hakim pengawas dan tim pengurus PKPU.

Dalam laporan tersebut, tim pengurus PKPU menyampaikan seluruh kreditur yang hadir dalam rapat 20 November lalu itu menyetujui perpanjangan PKPU tetap. Adapun para kreditur juga sepakat waktu perpanjangannya itu selama 30 hari.

Sehingga menurut majelis perpanjangan PKPU tersebut telah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Mengadili, mengabulkan permohonan debitur untuk memperpanjang PKPU tetap selama 30 hari hingga 27 November 2017, " ungkap John dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (27/11).

Sekadar tahu saja perpanjangan itu dimaksud agar pihak First Travel dapat mendatangkan Andika Surachman dan istri, Annisa Hasibuan selaku pemilik perusahaan, dalam rapat kreditur. Menurut kuasa hukum First Travel Damba Akmala, hal tersebut merupakan hal yang krusial dalam pembahasan proposal perdamaian.

"Sebab, hanya beliau-beliau lah yang mengerti dan dapat menjamin isi proposal perdamaian," ungkapnya Karna sejatinya, lanjut Damba, yang mengetahui kondisi perusahaan adalah Andika dan Annisa sendiri.

Begitu juga dengan jaminan konkret yang dapat diberikan para vendor dalam memberangkatkan para jamaah. "Secara jelas, memang prinsipal yang bisa menyampaikan secara logika dan ekonomis untuk bisa menjalani proposal perdamaian," tambah dia.

Adapun pihaknya mengklaim telah berkoordinasi terus-menerus dengan pihak Bareskrim untuk mendatangkan keduanya dalam rapat kreditur. Namun pihak Bareskrim masih meminta surat pemanggilan resmi dari pengadilan.

Sementara itu menyambut perpanjangan PKPU First Travel, kuasa hukum 6.500 jamaah Anggi Putra Kusuma berharap rencana tersebut dapat terlaksana."Semoga Andika dan Annisa bisa di hadirkan saat proses perpanjangan ini," ungkapnya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×