kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

PKPU DAJK diperpanjang 45 hari


Senin, 13 Juni 2016 / 11:35 WIB
PKPU DAJK diperpanjang 45 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) masih diberikan nafas untuk menjalani proses restrukturisasi utang (PKPU) di pengadilan. Hal itu ditandai dengan penetapan majelis hakim yang memberikan masa perpanjangan PKPU selama 45 hari.

"Menetapkan memberikan masa perpanjangan PKPU tetap bagi debitur selama 45 hari," ungkap Ketua Majelis Hakim Marulak Purba dalam amarnya, Senin (13/6). Adapun dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pemilihan jangka waktu perpanjangan itu berdasarkan laporan dari hakim pengawas dalam rapat kreditur.

Di rapat kreditur terakhir DAJK yang diselenggarakan pada Kamis (9/6) lalu itu disepakati secara aklamasi oleh para kreditur untuk memberikan kesempatan bagi debitur agar merevisi proposal perdamaiannya. Majelis pun memilih waktu 45 hari lantaran dinilai, jangka waktu tersebut merupakan jangka waktu yang pas bagi debitur untuk menyusun kembali proposal perdamaian.

Sekadar tahu saja, dalam rapat, mayoritas kreditur separatis memilih selama 30 hari perpanjangan. Sementara, mayoritas kreditur konkuren memilih perpanjangan selama 45 hari. Adapun, atas penetapan ini maka PKPU tetap DAJK ini akan berakhir pada 28 Juli 2016.

Sebelumnya para krediur khusunya kreditur perbankan DAJK memang menuntut adanya perbaikan dalam rancancangan proposal perdamaian. Misalnya perwakilan dari Bank Commenwealth yang berpendapat, proposal tersebut masih di bawah standar.

"Sehingga kami belum bisa terima karena masih mengawang-awang," ungkap dia dalam rapat. Tak hanya itu, Jandri Onasis Siadari selaku kuasa hukum dari Standar Chatered Bank juga mengatakan hal yang sama.

Bahkan menurutnya proposal perdamaian tersebut masih belum memcerminkan sebuah proposal perdamaian dengan penyelesaian utang yang mencapai Rp 1 triliun. "Yang ditawarkan masih belum mengerucut," tambah dia.

Menanggapi soal itu, kuasa hukum DAJK Alamo D. Laiman mengatakan pihaknya akan berusaha memperbaiki proposal perdamaian sesuai dengan permintaan para kreditur. "Maka dari itu kami meminta perpanjangan masa PKPU tetap," ungkapnya. Tak hanya itu dalamproposal yang baru, DAJK dikabarkan akan menggaet investor. Namun sayangnya setelah dikonfirmasi Alamo enggan mengatakan siapa investor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×