kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PKPU BUMI diperpanjang 33 hari


Kamis, 27 Oktober 2016 / 17:52 WIB
PKPU BUMI diperpanjang 33 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para kreditur PT Bumi Resources Tbk (BUMI) harus bersabar menunggu voting proposal perdamaian. Sebab, masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BUMI kembali diperpanjang selama 33 hari kedepan.

Hal itu telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, majelis yang diketuai Tarfir Sembiring itu mengabulkan permohonan perpanjangan yang diajukan BUMI pada saat rapat kreditur terakhir, Rabu (26/10).

"Mengadili mengabulkan pemintaan perpanjangan PKPU debitur selama 33 hari hinga 28 November 2016 mendatang," ucap Tafsir dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (27/10).

Sekadar tahu, dalam rapat kreditur, tim pengurus PKPU BUMI mengatakan ada surat yang datang dari para kreditur untuk menunda voting atas proposal perdamaian BUMI. Kreditur itu diantaranya, China Development Bank (CDB), para bond holders dan notes holders.

Dalam suratnya, ketiga kreditur itu meminta penundaan voting proposal lantaran masih perlu adanya diskusi baik secara internal ataupun dengan BUMI. Awalnya ketiganya itu meminta penundaan hingga 11 November 2016 namun 270 kreditur yang hadir dalam rapat secara aklamasi sepakat untuk menundanya hanya sampai 9 November 2016.

Ditemui sesuai persidangan, kuasa hukum BUMI Aji Wijaya juga mengatakan pihaknya perlu memaksimalkan lagi negosiasi dengan para kreditur. Aji bilang tidak ada perubahan siginifikan terkait proposal perdamaian perusahaan.

"Hanya masalah teknis saja, seperti ada beberapa kreditur yang tadinya mau menerima aset, lalu diganti mau saham saja seperi itu selebihnya sama," ungkap dia kepada KONTAN seusai persidangan.

Aji juga menampik tak adanya perubahan terkait harga saham terhadap penularan saham. Sebab rumor yang beredar, harga penukaran utang dengan saham (debt equity swap) BUMI cukup tinggi. Hal tersebut pun yang menjadi sentimen kenaikan harga saham BUMI beberapa hari belakangan.

Tapi menurut Aji, kenaikan saham BUMI yanh tak wajar itu lantaran para investor sudah bisa menilai dari harga batubara yang merangkak naik. Sehingga keyakinan akan perusahaan batubara untuk menjalankan usahanya juga ikut naik.

Sekadar tahu saja, berdasarkan proposal perdamaian awal yang diajukan BUMI, perusahaan batubara ini menawarkan harga saham tukar Rp 1.149 per saham. Angka itu berdasarkan perhitungan ekuitas bersih BUMI yang sebesar US$ 4,6 miliar.

Aji menyampaikan, saat ini proposal perdamaian BUMI sudah final. "Proposal final sudah diserahkan kepada seluruh kreditur Kamis pekan lalu di luar persidangan dan sehatu setelahnya kami juga sudah membahas bersama dengan kreditur," jelasnya.

Terhadap pembahasan itu, AJI mengklaim para kreditur menunjukkan respon positif yang siginifikan. Tapi memang perlu adanya pembahasan secara internal disetiap kreditur. Mengingat para kreditur merupakan perusahaan asing yang perlu proses untuk mengambil suatu keputusan.

Hal itu juga diakui kuasa hukum bond holder Ayu Susanti dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo mengaku kliennya masih akan membicarakan detail proposal perdamaian. Terlebih, secara prinsip prinsipalnya dengan debitur sudah mencapai kesepakatan. "Tinggal sedikit lagi, seputar nilai saham," ujar Ayu.

Dia mengaku tidak mengetahui secara spesifik alasan kliennya mendukung perpanjangan PKPU tersebut.? Kemungkinan adanya kenaikan harga batubara menjadi alasan karena bisa mempengaruhi pendapatan debitur.

Salah satu pengurus PKPU BUMI William E. Daniel mengimbau kepada BUMI untuk segera menyerahkan proposal perdamaian final kepada seluruh kreditur. "Berharap kepada debitur untuk ada di satu titik untuk menyerahkan proposal perdamaian sehingga cukup adil bagi kreditur yang sudah setuju atas proposal perdamaian dibanding harus secara bilateral mendiskusikannya padahal kreditur bumi tercatat ada 200 lebih," jelasnya.

Sekadar tahu, waktu maksimal BUMI untuk bernegosiasi dengan para kreditur menurut UU Kepailiatan dan PKPU akan jatuh pada 20 Januari 2016. Jika dalam rentan waktu tersebut para kreditur tidak sepakat atas proposal maka BUMI akan jatuh pailit.

Perpanjangan ini juga akan dimanfaatkan tim pengurus untuk membuat perubahan daftar tagihan tetap kreditur. Hal itu seiring dengan adanya perubahan posisi tagihan setelah diketahui ada beberapa kreditur yang sudah mengalihkan utang tersebut.

Sebelumnya tercatat setidaknya total keseluruhan tagihan BUMI menembus Rp 96,9 triliun. Jumlah tersebut berkurang dari total tagihan yang masuk sebesar Rp 146 triliun. Penurunan tersebut lantaran tujuh anak usaha debitur dalam bentuk special purpose vehicle menarik diri sebagai kreditur..


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×