kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

PKB: MK hati-hati putuskan uji materi UU Pilpres


Kamis, 23 Januari 2014 / 11:29 WIB
ILUSTRASI. Pesepak bola Persija Jakarta Hanno Bahrens dan rekan-rekannya berselebrasi usai menjebol gawang Rans Nusantara FC dalam pertandingan uji coba di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/7/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati mengambil keputusan dari gugatan yang diajukan Koalisi masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Menurut Marwan, keputusan pemilu serentak akan merusak tata cara penyelenggaraan pemilu.

Ia menjelaskan, saat ini hanya tersisa waktu sekitar dua bulan menuju Pemilihan Umum Legislatif. Ia meragukan kemampuan KPU untuk mengubah tata cara Pemilu 2014 yang awalnya terpisah antara Pileg dan Pilpres menjadi serentak.

"Putusan pemilu serentak bisa merusak tata cara dan tahapan pemilu," kata Marwan, saat dihubungi, Kamis (23/1/2014).

Atas dasar itu, Marwan meminta MK untuk mempertimbangkan hal tersebut. Ditambah lagi jika syarat mengajukan calon presiden dibatalkan, maka ia menilai akan lahir banyak partai abal-abal yang maju sebagai peserta pemilu untuk dapat mengajukan calon presidennya.

"Efek politiknya luar biasa, makanya hakim MK harus berhati-hati memutuskan gugatan itu," pungkasnya.

MK akan menggelar sidang putusan atas uji materi Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali pada Kamis (23/1/2013) ini. Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

Adapun pasal yang diujikan adalah Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Menurut jadwal persidangan yang dilansir situs MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang dengan nomor perkara 14/PUU-XI/2013 ini akan digelar pukul 13.30. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×