kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hari Ini, MK putuskan uji materi UU Pilpres


Kamis, 23 Januari 2014 / 09:39 WIB
Hari Ini, MK putuskan uji materi UU Pilpres
ILUSTRASI. Artis Ririn Ekawati beberkan tips jalani puasa bersama keluarga


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan atas uji materi Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali pada hari ini, Kamis (23/1/2013).

Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9. Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Menurut jadwal persidangan yang dilansir situs MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, sidang dengan nomor perkara 14/PUU-XI/2013 ini akan digelar pukul 13.30 WIB. 

Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2014) kemarin, pihak Effendi Gazali menyatakan batal mencabut uji materi UU tersebut karena MK terlebih dahulu menjadwalkan sidang putusan untuk perkara tersebut.

"Itu kan ancaman. Kalau enggak segera diputus, akan kita cabut gugatannya. Sekarang kan sudah keluar jadwalnya (sidang putusan), jadi akan kita ikuti," kata pengacara Effendi Gazali, Ahmad Wakil Kamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2014) pagi.

Kamal mengaku optimistis uji materinya akan dipenuhi oleh MK. Pasalnya, menurut dia, permohonan yang diajukan akan membawa perubahan yang positif bagi bangsa. "Ini kan berkaitan dengan sejarah bangsa kita. Bagaimana membangun sistem yang baik ke depan. Harusnya dikabulkan. Besok akan jadi hari yang bersejarah," ujarnya.

Terkait penyelenggaraan pemilu yang tinggal tersisa sekitar dua bulan, Kamal mengingatkan jika hal tersebut bukanlah kesalahan pihaknya. Pasalnya, permohonan tersebut sudah diajukan sejak Januari 2013. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, perkara itu tak kunjung diputus.

Padahal, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, MK telah memutuskan hasil gugatan UU Pilpres itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun, setelah Mahfud tak lagi menjadi hakim konstitusi, sidang putusan tak pernah digelar hingga saat ini.

Terkait pengakuan Mahfud, Kamal mengaku tak lagi mempermasalahkannya. Dia mengaku maklum, mungkin saat itu sedang terjadi gejolak setelah ditinggal Mahfud. Kemudian, penggantinya, Akil Mochtar, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan hasil sengketa pilkada.

"Intinya sekarang ini sudah dijadwalkan, dan kita berharap MK bisa adil dan obyektif dalam memutus permohonan ini," katanya.

Sementara itu, Aktivis Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti yang juga tergabung dalam koalisi menilai, tak akan terjadi kekacauan seperti yang diprediksi banyak pihak jika pemilu serentak dilakukan pada 2014.

"Menurut kami, tak ada yang terlalu repot. Tinggal mundurkan saja Pemilu Legislatif jadi Juli, bersamaan dengan Pemilu Presiden. Para caleg juga tentunya akan senang karena waktu kampanye mereka jadi lebih panjang. Kecuali caleg yang berpolitik uang ya," ujarnya. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×