kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.841   39,00   0,23%
  • IDX 8.263   -27,70   -0,33%
  • KOMPAS100 1.167   -4,54   -0,39%
  • LQ45 838   -3,85   -0,46%
  • ISSI 296   -0,46   -0,16%
  • IDX30 436   -0,46   -0,11%
  • IDXHIDIV20 520   0,12   0,02%
  • IDX80 130   -0,45   -0,35%
  • IDXV30 143   0,62   0,44%
  • IDXQ30 141   -0,26   -0,18%

PJTKI Wajib Sediakan Jasa Pengacara untuk TKI Bermasalah


Jumat, 19 Juni 2009 / 13:44 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Departemen Luar Negeri mendesak Pengelola Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk menyediakan pengacara guna menyelesaikan berbagai kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Hal tersebut ditegaskan oleh Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah dalam keterangan pers di kantor Deplu, Jumat (19/6).

Faizasyah menegaskan, selama ini PJTKI kurang bertanggungjawab menangani permasalahan yang menjerat TKI. Padahal, dalam kontrak kerja, PJTKI harus menyediakan jasa pengacara untuk memberikan bantuan hukum bagi TKI yang mereka kirim. "Sebagian PJTKI tidak loyal terhadap isi kontrak kerja," katanya.

Saat ini, lanjut Faizasyah, Deplu memiliki keterbatasan anggaran untuk menyelesaikan kasus hukum yang kerap menimpa TKI. Alhasil, Deplu mengalami kesulitan menyewa pengacara andal untuk membela TKI di luar negeri. "Kami tidak punya anggaran khusus untuk menyewa jasa pengacara, semua dana untuk menyelesaikan masalah TKI kami ambil dari pos anggaran kekonsuleran," ungkap Faizasyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×