kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Piutang Negara Rp 62 Triliun, Yang Tertagih Rp 500 Miliar


Jumat, 11 Juni 2010 / 20:24 WIB
Piutang Negara Rp 62 Triliun, Yang Tertagih Rp 500 Miliar


Reporter: Irma Yani | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Kalau piutang negara bisa ditarik semuanya, pasti negara tidak dipusingkan dengan kewajiban menyumpal subsidi BBM. Bayangkan, hingga saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat piutang negara di Kementerian Lembaga sudah mencapai Rp 62 triliun. Atau naik Rp 12 triliun ketimbang tahun 2009 yang mencapai Rp 50 triliun.

Mau tahu, berapa kira-kira negara sudah menagih piutangnya selama tiga tahun belakangan ini? Ternyata cuma Rp 500 miliar saja.

Menurut Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto, pemerintah mengaku kesulitan untuk menagih seluruh piutang yang dimilikinya. "Untuk mengharapkan 100% recovery rasanya berlebihan. Karena ada beberapa masalah. Salah satunya piutang tersebut tidak didukung jaminan yang kuat,” katanya, Jumat (11/6).

Kalaupun ada piutang yang punya jaminan yang mencukupi masih ada saja kendala. Misalnya, tersangkut kasus hukum dengan pihak ketiga. “Jangankan mengeksekusi, mengumumkannya saja sudah banyak yang komplain," jelasnya.

Ada lagi piutang negara yang terdapa di bank BUMN. Inipun juga sulit dieksekusi. Misalnya, data piutangnya sudah sangat lama, bisa puluhan tahun. “Memang sulit, beda dengan piutang negara berbentuk pajak yang bisa dihapus m eski harus ada persetujuan dari DPR,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×