kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Pintu Masuk Negara untuk Kedatangan Internasional Ditambah, Ini Penjelasan Pemerintah


Rabu, 13 April 2022 / 07:54 WIB
Pintu Masuk Negara untuk Kedatangan Internasional Ditambah, Ini Penjelasan Pemerintah
ILUSTRASI. Warga Negara Asing (WNA) tiba di Indonesia


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022 yang berlaku per 5 April 2022. Salah satu yang diatur ialah pada penambahan pintu masuk negara dari kedatangan internasional.

"Penambahan pintu masuk negara ini untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman dari Covid-19," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, Selasa (12/4) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Penambahan pintu masuk meliputi bandar udara, pelabuhan laut dan pos lintas batas negara. Untuk bandara berada di Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Kualanamu (Sumatra Utara), Sultan Hasanuddin, (Sulawesi Selatan) dan Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Baca Juga: Kebijakan Visa on Arrival Diperluas, Bali Banjir Wisatawan Australia

Lalu, pada Pelabuhan Laut berada di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang, Bintan, dan Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara) dan Dumai (Riau).

Sementara pada Pos Lintas Batas Negara di Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Sejalan ini, Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 juga merilis daftar pos pemeriksaan keimigrasian khusus untuk mendukung pariwisata berkelanjutan.

Nantinya, wisatawan asal Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam bisa masuk ke Indonesia tanpa visa (Visa-Free Subjects for Special Tourist Visits).

"Sementara itu, wisatawan dari 43 negara lain yang disebutkan dalam surat edaran ini diberikan kemudahan untuk masuk ke Indonesia dimana mereka dapat mengajukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan," pungkas Wiku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×