Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Sidang tuduhan tindakan kartel terhadap apkir dini indukan ayam (parent stock/PS) terhadap para perusahaan pembibitan ayam masih terus bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun dalam persidangan terakhir, Selasa (14/6) giliran Anggota Dewan Pembina Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia Rachmat Pambudy yang dijadikan saksi.
Dalam keterangannya, Rachmat mengatakan, apkir dini induk ayam oleh 12 perusahaan pembibitan ayam memang atas instruksi pemerintah, dalam hal ini Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian. Instruksi tersebut didasarkan atas kondisi peternak yang terus rugi karena harga ayam hidup (live bird) di bawah harga pokok produksi (HPP) akibat berlebihnya pasokan (oversupply).
“Jadi pada saat itu kondisi peternak memang sudah sangat mengkhawatirkan, karena rugi yang berkepanjangan. Tidak heran mereka menuntut pemerintah lebih aktif melakukan tindakan penyelamatan, termasuk menuntut apkir dini PS,” ujarnya.
Sekadar tahu saja, Rachmat dihadirkan sebagai saksi oleh para perusahaan pembibit karena dinilai mengetahui persis bagaimana keluhan dan desakan peternak agar pemerintah melakukan penataan keseimbangan pasokan bibit ayam (day old chick / DOC) di pasaran.
Menurut Rachmat, pemerintah pernah bertekad untuk meningkatkan konsumsi ayam menjadi dua kali lipat dalam kurun 5 tahun dari 2012 sampai dengan 2017. Ternyata, kenaikan konsumsi tidak terjadi seperti yang diperkirakan sehingga pasokan DOC malah membanjiri pasar nasional.
"Akibat lanjutannya, produksi budidaya broiler melonjak dan terjadi kelebihan pasokan yang menyebabkan harga ayam hidup jatuh di bawah biaya pokok produksi. Hal ini berlangsung sekitar dua tahun. Menurut keterangan salah satu peternak, kerugian kumulatif peternak diperkirakan sekitar Rp 7 triliun," tambahnya.
Ia juga bilang, apkir dini PS pada dasarnya bukan isu baru. Alternatif solusi ini sudah lama menjadi bahan diskusi antara Dirjen PKH dan para pemangku kepentingan di sektor perunggasan. Bahkan menurutnya, tindakan Dirjen PKH melakukan apkir dini adalah kebijakan tepat untuk menegakkan wibawa pemerintah dalam melindungi, menyelamatkan dan memastikan kelangsungan budidaya peternak ayam nasional.
Peternakan ayam nasional adalah sektor sangat penting dan strategis karena menghasilkan protein hewani bergizi tinggi (daging dan telur) yang terjangkau sebagian besar masyarakatnya. “Karena itu tindakan Dirjen PKH perlu dihargai, dihormati dan dilindungi sesuai tugas pokok dan fungsinya. Tindakan KPPU mengintervensi dan menganulir keputusan Dirjen PKH berpotensi melemahkan wibawa pemerintah dan hilangnya kepercayaan masyarakat serta dunia usaha pada pemerintah,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News