kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pimpinan MPR jadi 10 orang, Menkeu akan sesuaikan anggaran


Jumat, 04 Oktober 2019 / 13:17 WIB
Pimpinan MPR jadi 10 orang, Menkeu akan sesuaikan anggaran
ILUSTRASI. FESTIVAL LITERASI KEMENTERIAN KEUANGAN


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepuluh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk periode 2019-2024 resmi dilantik. Jumlah pimpinan tersebut lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya yang hanya delapan orang. 

Dengan adanya penambahan pimpinan MPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan melakukan penyesuaian anggaran. “Kami tentu mengikuti apa yang diputuskan di dalam lembaga-lembaga tinggi negara beserta alat kelengkapannya,” tutur Menkeu, Jumat (4/10). 

Baca Juga: Hobi otomotif, nilai kekayaan mobil Ketua MPR Bambang Soesatyo Rp 18,56 miliar

Terkait bertambahnya jumlah pimpinan MPR untuk periode selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan Sekretariat MPR telah menginformasikan berapa jumlah dan kebutuhan anggaran yang diperlukan. 

Pihak Kemenkeu, lanjutnya, hanya tinggal menunggu konfirmasi formasi MPR yang telah diputuskan untuk kemudian disesuaikan lagi alokasi anggarannya. “Kalau sudah ada keputusan formasinya, kami tambahkan anggarannya,” pungkas Sri Mulyani. 

Adapun dalam APBN 2020, alokasi anggaran untuk MPR tercatat sebesar Rp 603,7 miliar. Anggaran tersebut lebih rendah dibandingkan dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 958,59 miliar. 

Baca Juga: Pantun untuk pimpinan MPR yang baru: Jangan sampai diperiksa KPK

Namun, Sri Mulyani masih belum menyebut berapa tambahan anggaran yang akan dialokasikan untuk MPR tahun depan. Ia juga belum menyebut dari pos anggaran mana tambahan itu akan diambil. 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi Undang-undang Nomor  Tahun 2018 tentang MD3. Bersamaan dengan perubahan itu, kursi pimpinan MPR ditambah menjadi sepuluh kursi, terdiri dari sembilan kursi yang mewakili setiap fraksi partai politik di parlemen, serta satu kursi mewakili DPD RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×