kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.227   -113,00   -0,69%
  • IDX 7.217   49,76   0,69%
  • KOMPAS100 1.053   7,52   0,72%
  • LQ45 818   2,92   0,36%
  • ISSI 226   1,42   0,63%
  • IDX30 427   1,02   0,24%
  • IDXHIDIV20 505   0,33   0,07%
  • IDX80 118   0,40   0,34%
  • IDXV30 120   0,23   0,19%
  • IDXQ30 139   0,02   0,01%

Pimpinan JAD Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati


Jumat, 18 Mei 2018 / 14:16 WIB
Pimpinan JAD Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). 

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×