Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masih akan menunggu proses hukum dan laporan Komisaris Pelindo II terkait nasib Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
Seperti diketahui, Jumat (18/12) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
"Kalau itu (kasus RJ Lino), kami ikuti proses hukum. Tunggu laporan dari Komisaris BUMN," ujar Rini seusai menghadiri acara peluncuran ATM Himbara di Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/12).
Saat disinggung terkait adanya desakan agar Kementerian BUMN mencopot RJ Lino dari jabatannya, Rini menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti proses dalam korporasi.
"Pelindo itu kan korporasi, ada direksi dan komisaris," kata Rini.
Dalam kasus tersebut, Lino diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News