kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pimpinan DPR ingatkan Samad untuk mundur


Selasa, 17 Februari 2015 / 11:52 WIB
Pimpinan DPR ingatkan Samad untuk mundur
ILUSTRASI. Asuransi menilai premi reguler dianggap lebih sehat. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/12/2021.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengingatkan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu terkait status Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulsebar.

"Tentunya seperti UU KPK apabila ditetapkan tersangka KPK harus mengundurkan diri," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2).

Dengan adanya penetapan Samad sebagai tersangka, maka Komisioner KPK tinggal dua yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Sebab, Bambang Widjojanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga ini praktis kerja KPK kurang maksimal," tuturnya.

Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan mengenai persoalan KPK. Jokowi memiliki hak prerogatif untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Abraham Samad sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadapAbraham Samad diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2).

"Setelah dilakukan gelar perkara yang digelar di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," tegas Endi.

Menurut Endi, penyidik melihat dalam perkara tersebut sudah cukup bukti. Adapun barang bukti yang disita berupa Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.

"Jadi sampai sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi baik dari pihak Imigrasi, Kecamatan dan Kelurahan serta pihak terkait lainnya. Dalam kasus ini,Abraham Samad sebagai Kepala Keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.

Sebelumnya telah diberitakan, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat ini menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×