Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara bakal dilangsungkan setelah pemilihan umum (pemilu) 2014. Sejauh ini, pemerintah pusat tengah mempersiapkan posisi untuk Pejabat Gubernur (Pj).
"Sekarang baru tahap persiapan, belum ditunjuk Pj Gubernurnya, kalau untuk Gubernur Definitif nanti setelah pemilu Presiden. Tapi tidak lama lagi kita akan isi Pj gubernurnya," katanya, Kamis (13/12).
Gamawan menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih mempelajari ketentuan pengangkatan Pj Gubernur. Mengingat ada sejumlah syarat-syarat dalam penunjukan Pj Gubernur. "Calon-calonnya tentu masih dipelajari. Syaratnya yang pasti PNS minimal golongan 4c, eselon satu. Bisa saja ada usul dari Gubernur Kalimantan Timur atau Kemendagri," jelasnya.
Sebagai informasi, Presiden sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Dalam UU itu disebutkan, Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau,Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tanah Tidung.
Wilayah provinsi Kalimantan ini sendiri di sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia, sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Berau di Provinsi Kalimantan Timur. Sementara di sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia.
Dalam pasal 5 Ayat (3) UU Kalimantan Utara ditegaskan, penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara. Ibukota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
UU ini juga mengamanatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden paling lambat 9 bulan sejak UU diundangkan agar meresmikan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus pelantikan Pejabat Gubernur.
Selanjutnya, pemilihan dan pengesahan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Provinsi, akan dilaksanakan paling cepat dua tahun sejak diresmikannya Provinsi Kalimantan Utara. Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif terpilih, Presiden mengangkat Pejabat Gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Mendagri dengan masa jabatan paling lama satu tahun.
Presiden dapat mengangkat kembali Pejabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun atau menggantinya dengan pejabat lain. Biaya pertama kali untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara dibebankan kepada APBD Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung.
Selain itu UU juga mewajibkan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 50 miliar selama 2 (dua) tahun berturut-turut, serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp 20 miliar.
Sementara Kota Tarakan memberikan hibah Rp 35 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian) penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara, dan Rp 15 miliar untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali. Pemkab Nunukan Rp 35 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan (tahun pertama, tahun kedua ditentukan kemudian) dan Rp 15 miliar untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali.
Adapun Kabupaten Malinau akan menghibahkan uang sebesar Rp 45 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian) untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi, dan Rp 15 miliar untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung memberikan Rp 10 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi (tahun pertama), dan Rp 5 miliar untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur pertama kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News