Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Menjelang pemungutan suara serentak, sebagian masyarakat mulai bertanya-tanya, Pilkada 2024 libur berapa hari? Untuk diketahui, Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu, tanggal 27 November 2024.
Bertepatan dengan pemungutan suara secara serentak Pilkada 2024, sejumlah masyarakat pun menantikan hari libur nasional ini.
Selain masyarakat yang akan pergi ke bilik pemungutan suara, kabar libur nasional ini turut dinantikan masyarakat yang belum punya hak pilih, seperti anak-anak sekolah.
Nah, pertanyaan di atas akan terjawab melalui panduan resmi yang tertuang dalam surat edaran pemerintah. Berikut informasi lengkapnya.
Pilkada 2024 libur berapa hari?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos memastikan, Pilkada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional selama satu hari.
"Pastinya, sesuai klausul UU (undang-undang). Hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Betty, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/11/2024).
Ketentuan hari libur saat pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Pasal 84 ayat (3) menjelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Baca Juga: Ayo Cek! Ini Daftar Libur Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2024
Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Betty mengatakan, libur Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.
"Ya dong (anak sekolah ikut libur). Kan hari libur nasional," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. Surat edaran tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024.
Baca Juga: Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024 secara Online Sesuai DPT
Berikut poin-poin surat edaran libur saat hari pemungutan suara:
1. Hari libur saat pemungutan suara
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pilkada, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
2. Waktu untuk menggunakan hak pilih
Pada poin kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara pekerja atau buruh harus bekerja, pengusaha perlu mengatur waktu kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Tonton: Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ: Dentuman Meriam Hingga Pasukan Unta
3. Upah lembur
Poin ketiga menjelaskan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.
Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pada dasarnya, hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang bertepatan dengan Rabu, 27 November 2024 adalah hari libur nasional selama satu hari.
Keputusan libur nasional pada Pilkada 2024 ini berlaku baik bagi pekerja maupun anak sekolah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Ini Penjelasan dan Surat Edaran Resminya"
Selanjutnya: Cek di Sini! Berikut Gift Code Ojol The Game 24 November 2024 Terkini
Menarik Dibaca: Cek di Sini! Berikut Gift Code Ojol The Game 24 November 2024 Terkini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News