Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut poin-poin surat edaran libur saat hari pemungutan suara:
1. Hari libur saat pemungutan suara
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pilkada, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
2. Waktu untuk menggunakan hak pilih
Pada poin kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara pekerja atau buruh harus bekerja, pengusaha perlu mengatur waktu kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Tonton: Prabowo Disambut Meriah oleh MBZ: Dentuman Meriam Hingga Pasukan Unta
3. Upah lembur
Poin ketiga menjelaskan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.
Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pada dasarnya, hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang bertepatan dengan Rabu, 27 November 2024 adalah hari libur nasional selama satu hari.
Keputusan libur nasional pada Pilkada 2024 ini berlaku baik bagi pekerja maupun anak sekolah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Ini Penjelasan dan Surat Edaran Resminya"
Selanjutnya: Cek di Sini! Berikut Gift Code Ojol The Game 24 November 2024 Terkini
Menarik Dibaca: Cek di Sini! Berikut Gift Code Ojol The Game 24 November 2024 Terkini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News