Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester I-2023 menemukan adanya permasalahan pada 11 BUMN.
Permasalahan yang ditemukan antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar US$ 15 juta oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai.
Menanggapi hal tersebut, PT PGN Tbk terus mengupayakan untuk menjaga keberlangsungan layanan bisnis gas bumi ke pelanggan dan pengelolaan gas bumi nasional. Termasuk di dalamnya untuk mengamankan kepastian kerja sama dengan berbagai mitra.
Dengan prinsip tersebut, PGN terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK di mana salah satunya mengenai Pemberian Advance payment kepada PT Inti Alasindo Energi (IAE) senilai US$ 15.000.000,-.
Sebagai informasi, PGN dan IAE merencanakan untuk bermitra guna penyaluran gas dari Lapangan BD-HCML oleh IAE kepada PGN. Saat pelaksanaan kerjasama, hal itu dilaksanakan dalam upaya untuk menjaga keamanan pasokan dan layanan penyaluran gas bumi ke pelanggan.
Baca Juga: BPK Temukan Masalah di 11 BUMN, Ekonom : Tata Kelola Perlu Diperbaiki
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Rosa Permata Sari menerangkan bahwa PGN senantiasa berkoordinasi dengan IAE perihal pengembalian advance payment yang telah dibayarkan PGN.
Koordinasi ini penting untuk mendapatkan kepastian pengembalian advance payment dari bisnis IAE. Sampai saat ini, berbagai upaya telah dilakukan kedua belah pihak dan menyisakan Advance Payment sebesar US$ 14.194.333,-.
“Kami mengusulkan agar sisa advance payment dapat dikembalikan melalui sebagian porsi revenue IAE dan berharap IAE dapat berkoordinasi internal dengan lender soal besaran porsinya,” ujar Rosa saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Selain itu, sehubungan dengan kondisi eksisiting yang oversupply, PGN belum dapat melanjutkan PJBG Interruptable dan mengusulkan IAE dapat menjual gas ke pelanggan lain. Dengan harapan, hal tersebut dapat meningkatkan penjualan IAE, sehingga akan mempercepat proses pengembalian Advance Payment.
“Atas rekomendasi dari BPK RI, PGN juga telah melaksanakan koordinasi dengan PT Pertamina dan Kementerian BUMN terkait rencana pengembalian Uang Muka PT IAE,” ujar Rosa.
Rosa mengungkapkan bahwa pada prinsipnya IAE dapat menerima usulan dari PGN. IAE akan berkoordinasi internal dengan shareholder dan lender terkait porsi revenue yang dapat diberikan ke PGN.
Setelah mendapatkan kesepakatan internal, stakeholder dan lender, IAE mengharapkan agar opsi ini dapat segera dijalankan sehingga pengembalian Advance Payment dapat segera dilakukan.
“Untuk saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah PGN dan IAE akan menyiapkan detail skema pengembalian Advance Payment secara lebih lanjut. Secara pararel, kami juga sudah meminta kepada IAE untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak. Selain itu, kami juga sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK ini ke APH,” ungkas Rosa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News