kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Pfizer dan Dexa lolos dari putusan kartel


Kamis, 08 September 2011 / 09:41 WIB
Pfizer dan Dexa lolos dari putusan kartel
ILUSTRASI. Salah satu tanda penyakit prostat adalah nyeri punggung.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica lolos dari jeratan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan dua perusahaan farmasi ini atas keputusan KPPU soal kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate.

Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Tjokorda Rai Suamba, menilai, KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel. Soalnya, ada banyak pelaku usaha lain yang juga memproduksi obat hipertensi, tapi KPPU tidak mempermasalahkan mereka.

Selain itu, hakim juga mengambil putusan yang menerima permohonan keberatan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica berdasarkan keterangan tiga saksi ahli dalam pemeriksaan tambahan. Keterangan ketiga saksi ahli tersebut berdasarkan bidangnya masing-masing, yakni bidang statistika, hukum, dan ekonomi.

Tiga saksi ahli itu bilang, tidak ada tren kenaikan harga obat hipertensi sebagaimana yang dituduhkan oleh KPPU. "Membatalkan keputusan KPPU untuk seluruhnya," ujar Tjokorda. Dengan putusan ini, Pfizer Indonesia dan Dexa Medica bebas dari hukuman denda Rp 25 miliar.

Jelas, putusan ini membuat kecewa KPPU. Anggota Litigasi KPPU Yoza W. Armanda mengatakan, keputusan hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi ahli pada pemeriksaan tambahan saja. Dan, saksi ahli itu yang mendatangkan kedua perusahaan farmasi tersebut.
Sedangkan, bukti-bukti lain yang dimiliki KPPU seperti korespondensi tidak dijadikan pertimbangan majelis.

KPPU berencana akan mengajukan kasasi. Sebab, mereka masih yakin vonisnya soal kartel obat itu sudah benar dan sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan.

Sebaliknya, Kuasa Hukum Dexa Medica Ignatius Supriyadi menyambut baik putusan majelis. Menurut dia, putusan hakim sudah tepat karena mencermati keterangan yang dilontarkan saksi ahli.

Sebelumnya, pada September 2010 lalu, KPPU memvonis Pfizer Indonesia dan Dexa Medica menjalankan praktik kartel harga obat hipertensi. KPPU juga memerintahkan Pfizer menurunkan harga obat hipertensi sebesar 65% dari harga neto apotek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×