kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Pfizer Indonesia: kami tidak lakukan kartel


Minggu, 26 September 2010 / 20:43 WIB


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. PT Pfizer Indonesia menegaskan tidak melakukan praktek kartel obat kelas amlodipine sebagaimana yang ditudingkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pfizer mengklaim hanya menguasai sekitar 4,5% dari kelas amlodipine. Ada sekitar 32 obat amlodipine lainnya yang diproduksi oleh perusahaan farmasi lainnya.

"Kita tidak pernah melakukan apapun yang ditudingkan oleh KPPU," kata Chrisma A Albandjar, Public Affairs and Comunication PT Pfizer Indonesia, pekan lalu. Menurutnya, hal itu sudah disampaikan kepada KPPU pada saat pemeriksaan perkara; baik melalui tim ahli dan juga data-data yang disampaikan.

Sehubungan dengan adanya kartel dengan PT Dexa Medica, Pfizer Indonesia menegaskan tidak ada hubungan sama sekali terutama dalam bentuk perjanjian. Dus, tuduhan kartel oleh KPPU yang mengacu pada supply agreement antar Dexa Medica dan Pfizer untuk mengontrol pasokan bahan baku dan distributor agreement untuk mengontrol distribusi barang tidaklah benar.

Supply agreement terjadi antara Pfizer Overseas LLC dan Dexa Medica; bukan antara Pfizer Indonesia dan Dexa Medica dimana badan hukum yang terpisah dengan entitas Pfizer asing. Sedangkan distributor agreement juga tidak melibatkan Dexa Medica dan semua dilakukan melalui proses tender.

Terkait hal ini, KPPU telah merampungkan seluruh tahapan pemeriksaannya perkara ini. Rencananya Senin (27/9) besok KPPU dengan majelis komisi terdiri Ahmad Ramadhan Siregar (Ketua), Erwin Syahril (Anggota) dan Tadjuddin Noer Said (Anggota) bakal membacakan putusannya. "Atas dugaan pelanggaran pasal 5, 11, 16, dan 25 yang dilakukan kelompok usah Pfizer dan Dexa Medica," kata Zaki Zein Badroen, Plh Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU.

Terkait rencanan putusan ini, Chrisma berharap KPPU dapat memutus secara objektif sebagaimana data dan saksi yang telah diajukan oleh Pfizer Indonesia. "Pfizer selalu menjunjung tinggi peraturan dan regulasi kode etik," tegasnya.

Seperti diketahui, perkara ini merupakan masuk dalam perkara inisiatif KPPU. Fenomena konsentrasi industri dan tingginya beberapa harga untuk jenis obat-obatan tertentu di Indonesia dibandingkan dengan harga produk sejenis di beberapa negara lain merupakan indikasi awal dari potensi persaingan usaha tidak sehat dalam industri yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×