kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petani kecil akan bebas PPN


Senin, 15 September 2014 / 22:06 WIB
Petani kecil akan bebas PPN
ILUSTRASI. Dari total penawaran sebesar Rp 21 triliun, seri SR018-T3 lebih banyak diminati dengan jumlah total permintaan mencapai Rp 16,75 triliun


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengajukan penolakan terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% produk pertanian kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Penolakan tersebut berdasar pada pertimbangan PPN 10% dapat merugikan petani.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Andin Hadiyanto mengatakan pengenaan PPN 10% tersebut adalah putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak bisa diubah.

Barang hasil pertanian harus dikeluarkan dari kelompok barang strategis, yang artinya terkena PPN. Apabila Kemtan menilai pengenaan PPN tersebut dapat merugikan petani, Andin menjelaskan kalau untuk petani kecil yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan bebas PPN.

"Petani kecil pada dasarnya tidak rugi. Tidak kena PPN," ujar Andin, Senin (15/9). Sesuai aturan pajak, kelompok pengusaha dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bebas PPN karena belum masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Karena itu, bagi petani kecil keluarnya barang hasil pertanian dari kelompok barang strategis tidak akan merugikan mereka. Andin mengakui, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian sekaligus merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Tidak hanya mengeluarkan barang hasil pertanian dari kategori barang strategis, Kemkeu pun akan melakukan kajian kelompok barang strategis lainnya seperti  barang modal, makanan ternak, bibit atau benih, air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum (PAM), listrik, dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) apakah masih relevan untuk masuk dalam kategori barang strategis. 

Asa tahu saja, Kemtan khawatir Keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 yang membatalkan sebagian Perpres No 31/2007 tentang penetapan hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang barang dibebaskan dari PPN dianggap merugikan petani.

Beberapa produk pertanian yang diusulkan tidak terkena PPN adalah kopi, cengkeh, teh, kakao, biji pala, sawit, lada, dan getah karet. Produk hortikultura pun didorong unuk bebas pajak mulai dari buah-buahan seperti pisang, jeruk, mangga, salak dan durian.

Menteri Pertanian Suswono sebelumnya menjelaskan kalau produk pertanian tidak bisa disamaratakan. Seharusnya komoditas yang banyak dikelola petani tidak dikenakan PPN 10% karena akan mematikan usaha petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×