Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diumumkan secara bertahap mulai Minggu (17/11/2024) hingga Selasa (19/11/2024).
Peserta CPNS 2024 yang lolos SKD adalah mereka yang memenuhi ambang batas atau passing grade dan menempati peringkat tertinggi pada formasi yang dilamar.
Nantinya, peserta CPNS 2024 yang lolos SKD, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas, kapan tes SKB CPNS 2024 dilaksanakan?
Peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD, berhak mengikuti SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau Non-CAT.
SKB CAT adalah tes yang dilakukan menggunakan alat bantu komputer untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. Sementara SKB Non-CAT adalah tes yang dilakukan secara manual tanpa bantuan alat komputer.
Mengacu Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, berikut jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 dengan sistem CAT atau Non-CAT:
Baca Juga: Cara Mudah Melihat Ranking SKD CPNS 2024 di Situs Sscasn.bkn.go.id
- 20 November-17 Desember 2024: Pelaksanaan SKB Non-CAT
- 20-22 November 2024: Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT
- 23-25 November 2024: Pemilihan lokasi SKB oleh peserta
- 26-28 November 2024: Penarikan data final SKB
- 29 November hingga 3 Desember 2024: Penjadwalan SKB dengan CAT
- 4-8 Desember 2024: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB dengan CAT
- 9-20 Desember 2024: Pelaksanaan SKB dengan CAT
- 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025: Integrasi nilai SKD dan SKB
- 5-12 Januari 2025: Pengumuman hasil CPNS TA 2024.
Baca Juga: 2 Cara Cek Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2024, Simak Caranya
Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKB yang sudah ditentukan, dianggap gugur dan dinyatakan tidak lolos.
Bobot nilai SKB CPNS 2024
Setelah tes, nilai SKB akan diintegrasikan dengan skor SKD untuk memperoleh hasil akhir nilai CPNS 2024.
Secara keseluruhan, nilai SKB memiliki bobot lebih tinggi, yakni 60 persen, sedangkan bobot nilai SKD adalah 40 persen.
Khusus untuk bobot nilai SKB, terbagi menjadi SKB CAT dan SKB tambahan atau Non-CAT dari BKN.
SKB tambahan dari instansi pusat diberikan bobot kumulatif maksimal 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Apabila instansi pusat mengadakan tes wawancara pada SKB, bobotnya maksimal 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Tonton: Candaan Presiden Prabowo Subianto: Kemungkinan Saya Juga Memiliki DNA China
Adapun seleksi CPNS pada tingkat instansi daerah, SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen.
Jika ada SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Setiap instansi yang menyelenggarakan SKB Non-CAT harus mengumumkan pedoman, termasuk jenis tes, bobot, dan sifat menggugurkan maupun tidak menggugurkannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil SKD Sudah Diumumkan, Simak Jadwal, Kisi-kisi, dan Bobot Penilaian SKB CPNS 2024"
Selanjutnya: Pilkada 27 November 2024 Libur atau Tidak? Cek SK dari Kemenaker
Menarik Dibaca: Catat, Ini lo Ciri-Ciri Rumah yang Sehat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News