Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN).
Berdasarkan informasi dari Pusat Pengolahan Data SSCN BKN per 3 Ferbruari 2019, sebanyak 20.970 NIP pada 86 instansi telah ditetapkan. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan, proses penetapan NIP dilaksanakan melalui sistem. Namun, pihaknya juga tetap meminta berkas manual kepada instansi terkait.
Ridwan memaparkan, proses penetapan NIP CPNS 2018 dilakukan secara bertahap. "Proses penetapan NIP ini dimulai dari peng-input-an oleh admin instansi. Hasil input kami acu silang atau cross check dengan berkas yang bersangkutan," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2).
"(Dan cross check dengan) ketentuan lain yang mendasarinya, seperti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Peraturan Menteri PAN RB. Jika sudah selesai, secara sistem Pertimbangan Teknis (Pertek), NIP kami keluarkan," ujar dia.
Ridwan menegaskan, hanya berdasarkan Pertek NIP tersebut, maka pejabat pembuat komitmen dapat menetapkan Surat Keputusan CPNS. Untuk kementerian atau lembaga, Ridwan menambahkan, pemberkasan NIP dilakukan oleh Kedeputian Mutasi Kepegawaian.
Sedangkan, untuk daerah dilakukan Kantor Regional BKN setempat. Seperti diketahui, BKN telah menentukan penerimaan pemberkasan CPNS paling lambat pada bulan Februari akhir. (Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "20.970 Peserta yang Lolos CPNS 2018 Telah Ditetapkan NIP"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News