kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Peserta BPJS Ketenagakerjaan cairkan JHT, berhakkah dapat subsidi gaji?


Senin, 07 September 2020 / 13:48 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan cairkan JHT, berhakkah dapat subsidi gaji?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan, calon penerima BSU yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat ditanya Kompas.com terkait adanya layanan pesan singkat atau short message service (SMS) dari BP Jamsostek kepada calon penerima subsidi gaji. 

"Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020). 

Agus mengatakan, BP Jamsostek memang mengirimkan informasi melalui SMS dan email kepada peserta iuran badan tersebut. Pesannya menyatakan bahwa bila peserta yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan yang terdaftar, namun status kepesertaan masih aktif hingga Juni 2020, maka masih berhak menerima bantuan subsidi gaji. 

Baca Juga: Ini 6 penyebab mengapa sejumlah pekerja belum terima subsidi gaji

"Oleh karena itu, BP Jamsostek berinisiatif mengirimkan informasi tersebut kepada masing-masing peserta via SMS dan email, agar mereka melakukan registrasi nomor rekening bank dan data lainnya agar mereka bisa menerima bantuan subsidi upah tersebut," kata Agus. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah selesai melakukan pendataan kembali terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan pekerja yang dapat menerima subsidi gaji/upah. 

Baca Juga: Sudah cair, subsidi gaji tahap II mulai disalurkan bagi 3 juta pekerja

Meliputi WNI berstatus sebagai pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif. 

Sementara, jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima sebanyak 2.310.974 atau mencapai 92,44% dari total 2,5 juta penerima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cairkan JHT, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Silakan cek, subsidi gaji tahap II telah mulai disalurkan untuk 3 juta pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×