kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Silakan cek, subsidi gaji tahap II telah mulai disalurkan untuk 3 juta pekerja


Sabtu, 05 September 2020 / 15:00 WIB
Silakan cek, subsidi gaji tahap II telah mulai disalurkan untuk 3 juta pekerja


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah kembali mencairkan subsidi gaji bagi pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji tahap II telah mulai disalurkan kepada 3 juta pekerja.

Menurut dia, hal ini dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan terhadap data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami menerima tahap kedua pada tanggal 1 September 2020 kami melakukan check list, di juklaknya maksimal 4 hari. Telah selesai hari ini, setelah selesai langsung kami sampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dari KPPN langsung disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank himbara , dari bank himbara langsung ditransfer ke calon penerima program subsidi gaji  baik itu bank-bank pemerintah atau bank-bank swasta," jelas Ida, Jumat (4/9).

Baca Juga: ​Apa beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? ini penjelasannya

Adapun, Kriteria penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Adapun, pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang dimana total anggaran yang disiapkan Rp 37,7 triliun.

Nantinya, bantuan subsidi ini akan ditransfer langsung ke penerima manfaat dalam 2 tahap.  Bantuan yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Selanjutnya: OPSI ingin pemerintah percepat eksekusi bantuan subsidi upah untuk ungkit daya beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×