kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.150   76,59   1,08%
  • KOMPAS100 1.051   12,68   1,22%
  • LQ45 829   11,73   1,44%
  • ISSI 213   0,57   0,27%
  • IDX30 430   8,14   1,93%
  • IDXHIDIV20 516   10,05   1,99%
  • IDX80 120   1,24   1,05%
  • IDXV30 122   1,19   0,98%
  • IDXQ30 141   2,63   1,90%

Pesawat MA 60 bisa dilarang terbang


Senin, 10 Juni 2013 / 20:17 WIB
Pesawat MA 60 bisa dilarang terbang
ILUSTRASI. Boeing 737 Max. REUTERS/Pascal Rossignol


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menggelar investigasi khusus untuk jenis pesawat MA 60 buatan China. Audit khusus pesawat tersebut merupakan bagian dari respon atas kejadian kecelakaan pesawat Merpati MA 60 hari ini (10/6).

Herry Bakti, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, menjelaskan, pihaknya tidak hanya akan melakukan audit khusus terkait insiden kecelakaan tersebut tapi juga audit untuk tipe pesawat tersebut. "Nanti saya akan minta evaluasi khusus MA 60 lebih detail. Kemungkinan grounded (pelarangan) akan kita lihat dulu dari hasil investigasi," ujar Herry saat jumpa pers di kantornya, Senin (10/6).

Herry menyampaikan bahwa pesawat tipe ini sudah pernah mengalami tiga kali kecelakaan di Indonesia. "Pertama di Kaimana, Papua Barat. Kemudian pernah tergelincir juga tapi saya lupa bandaranya dan ketiga yang sekarang ini," ujarnya.

Menurut Herry keadaan terakhir pesawat Merpari tersebut dalam keadaan total lost (rusak berat). Dia juga bilang semua penumpang dalam keadaan selamat dan sebagian sudah dipulangkan ke rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×