kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.713   5,00   0,03%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pesawat MA 60 bisa dilarang terbang


Senin, 10 Juni 2013 / 20:17 WIB
ILUSTRASI. Boeing 737 Max. REUTERS/Pascal Rossignol


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menggelar investigasi khusus untuk jenis pesawat MA 60 buatan China. Audit khusus pesawat tersebut merupakan bagian dari respon atas kejadian kecelakaan pesawat Merpati MA 60 hari ini (10/6).

Herry Bakti, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, menjelaskan, pihaknya tidak hanya akan melakukan audit khusus terkait insiden kecelakaan tersebut tapi juga audit untuk tipe pesawat tersebut. "Nanti saya akan minta evaluasi khusus MA 60 lebih detail. Kemungkinan grounded (pelarangan) akan kita lihat dulu dari hasil investigasi," ujar Herry saat jumpa pers di kantornya, Senin (10/6).

Herry menyampaikan bahwa pesawat tipe ini sudah pernah mengalami tiga kali kecelakaan di Indonesia. "Pertama di Kaimana, Papua Barat. Kemudian pernah tergelincir juga tapi saya lupa bandaranya dan ketiga yang sekarang ini," ujarnya.

Menurut Herry keadaan terakhir pesawat Merpari tersebut dalam keadaan total lost (rusak berat). Dia juga bilang semua penumpang dalam keadaan selamat dan sebagian sudah dipulangkan ke rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×