kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perubahan Aturan PPKM Jawa-Bali hingga 5 Desember, Ada Prokes Nobar Piala Dunia 2022!


Kamis, 24 November 2022 / 05:24 WIB
Perubahan Aturan PPKM Jawa-Bali hingga 5 Desember, Ada Prokes Nobar Piala Dunia 2022!
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai Selasa (22/11/2022) hingga 5 Desember 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai Selasa (22/11/2022) hingga 5 Desember 2022. 

Mengutip informasi di laman kemendagri.go.id, perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022. 

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif dalam seminggu terakhir. 

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar Safrizal. 

Dia bilang, ada sedikit perubahan dalam pemberlakuan PPKM kali ini. Meski demikian, perubahannya tidak signifikan karena seluruh kabupaten/kota masih berada di PPKM Level 1. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 7.221 Pada 23 November, Ada 62.462 Kasus Aktif

Perubahan aturan PPKM terbaru

Berikut sejumlah perubahan aturan pada pelaksanaan PPKM terbaru:

1. Restoran/rumah makan/kafe/warteg

Sedikit perubahan ada pada jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya. 

Dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional restoran/rumah makan/kafe/warteg diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat. 

2. Kantor

Selain itu, pembatasan maksimal 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker. 

Baca Juga: 3 Hal Penting Soal Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua: Target, Syarat, & Jenis Vaksin

3. Nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022

Pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022. Menurut Safrizal, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat, pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.

Safrizal juga menegaskan bahwa pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 yang digelar selama periode 20 November 2022 s.d. 18 Desember 2022, seperti di restoran dan/atau kafe, dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. 

Nonton bareng diupayakan juga dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter, serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×