kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pertumbuhan pajak 2018 butuh usaha lebih berat


Kamis, 17 Agustus 2017 / 14:06 WIB
Pertumbuhan pajak 2018 butuh usaha lebih berat


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mematok penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.609,4 triliun atau lebih tinggi 9,3% dari target APBNP tahun ini yang sebesar  Rp Rp 1.472,7 triliun. Penerimaan yang datang dari setoran pajak saja pada tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.415,28 triliun atau naik 10,3% dari outlook 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, secara umum, target perpajakan 2018 lebih moderat dan realistis, dengan pertumbuhan target 9%-10% yang di bawah target pertumbuhan 2017. Ia memperkirakan, target pajak pada tahun ini hanya akan tercapai maksimal 91% dari target APBNP 2017. Artinya, penerimaan yang mungkin terealisasi adalah Rp 1.168 triliun.

“Namun, kenaikan target yang moderat ini harus dibandingkan juga dengan realisasi 2017 yang diperkirakan hanya 86%-91%. Jika demikian, pertumbuhan sekitar 18%-21% perlu extra effort yang lebih berat dan berbeda dengan 2017,” katanya, Rabu (16/8).

Menurut Yustinus. penekanan tujuan pemerintah untuk menerapkan kebijakan pajak yang menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi harus diterjemahkan lebih detail strategi dan konsekuensinya. "Misalnya kemudahan pelayanan, perbaikan proses bisnis dalam hal pemeriksaan, keberatan, banding, pengawasan, penegakan hukum pasca-amnesti pajak. Berapa hitungannya?” kata Yustinus.

Yustinus melanjutkan, belum terlihat roadmap yang cukup komprehensif dari pemerintah untuk mendorong target pajak. Seperti revisi Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), juga revisi aturan-aturan yang mendorong kenaikan penerimaan, misalnya peraturan-peraturan teknis.

Meski demikian, dalam RAPBN 2018 pemerintah sudah memasukkan faktor pertukaran informasi (AEoI). Menurut Yustinus, hal ini bisa membantu sebagai landasan proses pengumpulan pajak. “Meski untuk global masih September 2018, pemerintah sudah bisa memulai pertukaran informasi bilateral berdasarkan data yang ada. Ini bisa membantu mendorong deterrent dan jadi prakondisi. Yang akses domestik meski baru April 2018, sejak sekarang sudah bisa digunakan by request,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×