Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mematok penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.609,4 triliun atau lebih tinggi 9,3% dari target APBNP tahun ini yang sebesar Rp Rp 1.472,7 triliun.
"Penerimaan perpajakan Rp 1.609,4 triliun tumbuh 9,3% dibanding outlook 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun yang tumbuh 14,5%. Target perpajakan di 2018 lebih moderat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8).
Menurut dia, penetapan target ini sudah memperhitungkan target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan tahun depan sebesar 5,4% dan inflasi 3,5%. Ia mengatakan, di tahun depan pemerintah tidak ingin terlalu menekan wajib pajak di kelompok ekonomi tertentu. "Karena orang mengatakan bila terlalu kuat akan menimbulkan tekanan ke banyak kelompok ekonomi," katanya.
Padahal, menurutnya, kontribusi masing-masing kegiatan ekonomi tidak sama. Bahkan ada beberapa sektor ekonomi yang tidak menyumbang pajak. “Karena banyak sekali ekstraksi, seperti pertanian karena walaupun pertumbuhan tinggi, tapi hampir semua bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," jelasnya.
Oleh karena itu, bila pemerintah membuat target terlalu tinggi, menurut Sri Mulyani, akan banyak yang tertekan. Misalnya, sektor-sektor yang selama ini setoran pajaknya tinggi, seperti industri perdagangan dan industri pengolahan. "Ini bisa menyebabkan distorsi, jadi kami kaji supaya pajak lebih merata dan bisa memberikan ruang bagi ekonomi tetap tumbuh," kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News