kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pertengahan Januari 2020, pemerintah akan terbitkan global bond dolar AS


Selasa, 07 Januari 2020 / 16:35 WIB
Pertengahan Januari 2020, pemerintah akan terbitkan global bond dolar AS
ILUSTRASI. Membaca Arah Utang Indonesia ; ilustrasi utang luar negeri; hutang luar negeri


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah memproses penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) berdenominasi valas alias global bond untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. 

Berdasarkan informasi yang diterima Kontan, Selasa (7/1), global bond akan diterbitkan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD). Pemerintah akan menerbitkan dua seri global bond dengan tenor masing-masing 10 tahun dan 30 tahun. 

Baca Juga: Harga komoditas meroket, ini saham-saham rekomendasi analis

Direktur Jenderal  Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman mengonfirmasi rencana tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan nominal penerbitan global bond perdana di tahun 2020 itu. “Iya (akan menerbitkan global bond), nominalnya menunggu hasil bookbuilding dulu,” tutur Luky saat ditemui, Selasa (7/1). 

USD global bond bertenor 10 tahun memiliki jatuh tempo pada Februari 2030 ditawarkan dengan kupon imbal hasil 3,125%. 

Sementara, USD global bond bertenor 30 tahun memiliki jatuh tempo Februari 2050 dengan kupon sebesar 3,75%. 

Baca Juga: Soleimani dimakamkan, Iran: Kematian bagi Amerika, semua pasukan AS adalah teroris

Kedua surat utang global tersebut mendapatkan rating Baa2 dari Moody’s dan BBB dari S&P.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×