kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertengahan Januari 2020, pemerintah akan terbitkan global bond dolar AS


Selasa, 07 Januari 2020 / 16:35 WIB
Pertengahan Januari 2020, pemerintah akan terbitkan global bond dolar AS
ILUSTRASI. Membaca Arah Utang Indonesia ; ilustrasi utang luar negeri; hutang luar negeri


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan tengah memproses penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) berdenominasi valas alias global bond untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. 

Berdasarkan informasi yang diterima Kontan, Selasa (7/1), global bond akan diterbitkan dalam denominasi dolar Amerika Serikat (USD). Pemerintah akan menerbitkan dua seri global bond dengan tenor masing-masing 10 tahun dan 30 tahun. 

Baca Juga: Harga komoditas meroket, ini saham-saham rekomendasi analis

Direktur Jenderal  Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Luky Alfirman mengonfirmasi rencana tersebut. Namun, ia enggan menyebutkan nominal penerbitan global bond perdana di tahun 2020 itu. “Iya (akan menerbitkan global bond), nominalnya menunggu hasil bookbuilding dulu,” tutur Luky saat ditemui, Selasa (7/1). 

USD global bond bertenor 10 tahun memiliki jatuh tempo pada Februari 2030 ditawarkan dengan kupon imbal hasil 3,125%. 

Sementara, USD global bond bertenor 30 tahun memiliki jatuh tempo Februari 2050 dengan kupon sebesar 3,75%. 

Baca Juga: Soleimani dimakamkan, Iran: Kematian bagi Amerika, semua pasukan AS adalah teroris

Kedua surat utang global tersebut mendapatkan rating Baa2 dari Moody’s dan BBB dari S&P.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×