Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Proses seleksi calon mitra PT Pertamina (Persero) dalam mengelola blok gas Natuna D Alpha kemungkinan bakal terganggu. Pertamina meminta kejelasan dari Pemerintah akan status kepemilikan blok gas tersebut.
Direktur Utama Pertamina Ari Hernanto Soemarno meminta pemerintah untuk menjelaskan status hukum dari blok gas yang terletak di perairan Laut China Selatan tersebut.
"Sebenarnya status legalnya bagaimana. Sewaktu pemerintah memberi kami surat untuk mengelola blok itu, kita tidak diberi ketentuan-ketentuan yang jelas. Misalnya berapa split blok itu? DMO nya berapa? Kita juga tidak dapat penjelasan, apakah legalnya sudah clear atau belum," ujar Ari, Senin (22/12).
Menurut Ari, betul bahwa surat yang diserahkan Pertamina adalah untuk mengelola blok tersebut. Lalu, soal data-data Natuna D Alpha, Ari mengaku bahwa dengan 24% participating interest Pertamina dalam blok tersebut maka perusahaan bisa mengakses data itu.
"Kita, secara meteriil punya data dan bisa akses data itu. Tapi, secara hukum Pertamina tidak boleh membuka data itu kepihak ke 3. Lalu kami tahu juga, kalau Exxon saat ini mau ajukan POD lagi ke pemerintah. Kami tahu itu," tandasnya.
Namun, Kepala BP Migas Raden Priyono bilang kalaupun memang benar ExxonMobil mau mengajukan perpanjangan POD kembali pemerintah tidak akan menyetujuinya.
"Pemerintah kan sudah menyerahkannya kepada Pertamina. Jadi bisa dipastikan tidak akan diperpanjang. Mereka boleh saja mengajukan, tapi tidak akan mendapat persetujuan BP Migas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News