kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Persiapkan Omnibus Law, pemerintah akan revisi UU Pemda & UU Administrasi pemerintah


Selasa, 17 September 2019 / 20:08 WIB
Persiapkan Omnibus Law, pemerintah akan revisi UU Pemda & UU Administrasi pemerintah
Susiwijono Moegiarso


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mengkaji rancangan Omnibus Law untuk menyederhanakan proses perizinan dalam rangka percepatan investasi di dalam negeri. 

Omnibus Law merupakan aturan perundangan yang dapat mengamandemen beberapa Undang-Undang (UU) sekaligus. Pemerintah rencananya bakal mengamandemen setidaknya 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan dan dituangkan ke dalam Omnibus Law. 

Baca Juga: Pusat kajian hukum dan antikorupsi akan lakukan judical review UU KPK yang baru

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah perlu melakukan penataan kewenangan sebelum membenahi pasal-pasal perizinan dalam UU melalui Omnibus Law. 

“Untuk awal, kita lakukan penataan kewenangan dulu. Bagaimana posisi presiden sebagai penyelenggara kekuasaan tertinggi, kewenangan menteri dan kepala lembaga, sampai pada kewenangan kepala daerah seperti apa,” tutur Susiwijono dalam konferensi pers, Selasa (17/9).

Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dah Keamanan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Elen Setiadi menambahkan, penataan kewenangan menjadi langkah yang sangat penting dalam mereformasi ekosistem perizinan.

Tanpa penataan kewenangan yang jelas, implementasi Omnibus Law bisa jadi tidak efektif, layaknya pengalaman implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). 

Baca Juga: Omnibus Law cakup perubahan aturan perizinan di tingkat daerah

“Seluruh persoalan perizinan ini muaranya kewenangan yang selalu dianggap tumpang tindih dan tidak sinkron antara pemerintah pusat-- presiden, menteri, kepala lembaga—dengan pemerintah daerah,” tutur Elen pada kesempatan yang sama. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×